Tutorial

Syarat Membuat NIB untuk UMKM di Kementerian Investasi/BKPM, Bisa Online di Situs Oss.go.id

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Malahayati Cake and Food, salah satu usaha UMKM di Kota Palembang yang menjual beberapa produk seperti frozen food dan es jelly.

SRIPOKU.COM -- Salah satu identitas yang perlu dimiliki setiap pelaku usaha adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB merupakan dokumen yang diterbitkan lembaga Kementerian Investasi/BPKM.

Setiap pemilik usaha disarankan untuk mengurus NIB terlebih dulu ke Kementerian Investasi/BKPM.

Pendaftaran NIB bisa dilakukan secara online m elalui situs www.oss.go.id tanpa harus datang ke kantor.

Lalu seperti apa cara mendaftarkan NIB ?

Dilansir dari laman OSS Kementerian Investasi/BKPM, berikut adalah syarat dan cara daftar NIB bagi para pelaku usaha.

===

Syarat daftar NIB untuk UMKM

Sebelum mendaftar NIB untuk izin usaha, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan berikut:

* Nomor Induk Kependudukan (NIK)

* Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

* E-mail dan nomor HP aktif

* Usaha mikro yang sudah memiliki izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan, dan izin mendirikan bangunan

* Data terkait bidang usaha Anda, seperti jenis usaha, produk usaha, dan dokumen persetujuan lingkungan.

Jika semua persyaratan di atas telah disiapkan, Anda bisa mulai melakukan pendaftaran NIB.

===

Cara daftar NIB untuk UMKM

Daftar NIB online dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Namun, langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah membuat akun OSS terlebih dahulu.

1. Daftar akun OSS

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan hak akses OSS:

1. Buka laman https://oss.go.id/

2. Klik “Daftar”

3. Pilih skala usaha UMK lalu klik “Lanjut”

4. Pilih jenis usaha, “Orang Perseorangan” atau “Badan Usaha”

5. Masukkan NIK (untuk jenis perseorangan) atau Jenis Badan Usaha (untuk Badan Usaha), lalu masukkan nomor HP atau email untuk verifikasi

6. Klik “Verifikasi”

7. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor HP atau cek e-mail

8. Buat kata sandi, klik “Lanjut”

9. Lengkapi profil sesuai data yang terdaftar di Dukcapil

10. Pastikan semua data diisi dengan benar, lalu centang pernyataan menyetujui syarat dan ketentuan

11. Klik “Daftar”.

2. Cara daftar NIB

Setelah memiliki hak akses OSS, Anda dapat memulai mengurus NIB untuk UMKM.

Berikut cara mengurus perizinan berusaha bagi UMKM di Indonesia:

1. Buka laman https://oss.go.id/

2. Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil” atau Anda bisa langsung klik “Masuk” yang berada di pojok kanan atas

3. Masukkan nomor ponsel/e-mail/username dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya

4. Masukkan kode captcha yang diminta, lalu klik “Masuk”

5. Pilih menu “Perizinan Berusaha”, kemudian pilih “Permohonan Baru”

6. Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti Data Pelaku Usaha, Data Bidang Usaha, Data Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha

7. Periksa kembali Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, dan Daftar Kegiatan Usaha, serta lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)

8. Centang “Pernyataan Mandiri”

9. Periksa draf Perizinan Berusaha

10. Proses selesai. Anda tinggal menunggu NIB terbit

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Membuat NIB untuk UMKM, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Berita Terkini