Tutorial

Apakah Memperpanjang SIM Bisa Diwakilkan kalau Kita Sedang Sakit atau Berhalangan ?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO ILUSTRASI -- Mengurus perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dengan membawa beberapa dokumen yang disyaratkan.

21. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengklik tombol perbarui.

===

Biaya perpanjangan SIM 2023

Pemohon dikenakan sejumlah biaya ketika mereka memperpanjang SIM.

Biaya yang dibebankan belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi.

Simak biaya perpanjangan SIM berikut ini:

* SIM A: Rp 80.000.

* SIM B1 dan B2: Rp 80.000.

* SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000.

* SIM D dan D1: Rp 30.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Perpanjang SIM di Satpas Bisa Diwakilkan? Berikut Penjelasannya"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Berita Terkini