SRIPOKU.COM -- Ketika sudah mendekati masa berlakunya, surat izin mengemudi (SIM) harus segera diperpanjang.
Proses perpanjang SIM bisa dilakukan dengan membawa persyaratan dokumen ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).
Selain di satpas, proses perpanjan SIM juga dapat dilakukan di mobil pelayanan SIM keliling dan melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).
Namun timbul pertanyaan, apakah proses memperpanjang SIM ini bisa diwakilkan oleh orang lain jika pemilik asli sedang berhalangan ?
===
Apakah perpanjang SIM di Satpas bisa diwakilkan?
Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengatakan, mengurus perpanjangan SIM di Satpas tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.
Ia menjelaskan, pengurusan perpanjangan SIM di Satpas tidak bisa dilimpahkan ke orang lain karena kepolisian membutuhkan foto pemohon.
"Nggak bisa, karena fotonya (pemohon) gimana karena online," ujar Didik kepada Kompas.com, Senin (10/7/2023).
===
Syarat memperpanjang SIM online 2023
Meski memperpanjang SIM tidak bisa diwakilkan, pemohon bisa memanfaatkan SINAR untuk mengurus dokumen ini.
Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo mengatakan, SINAR bisa digunakan untuk memperpanjang SIM.
Namun, layanan ini belum bisa memfasilitasi pembuatan SIM baru.
"SINAR belum bisa buat (SIM) baru," katanya kepada Kompas.com, Selasa (23/5/2023).