Untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan Layanan Tanpa Kontal Fisik (LAPAKASIK).
"Kalau sudah non aktif, baru peserta bisa melakukan klaim dengan JMO jika saldo Jaminan Hari Tua (JHT) maksimal Rp 10 juta, atau Layanan Tanpa Kontal Fisik (LAPAKASIK) jika saldo JHT diatas Rp 10 juta," ujarnya.
===
Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Dilansir dari Kompas.com (11/6/2022), berikut beberapa dokumen persyaratan yang diperlukan:
* Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
* E-KTP
* Buku Tabungan (nomor rekening dan masih aktif)
* Kartu Keluarga
* Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
* NPWP (jika ada)
* Foto Diri terbaru (tampak depan)
Sementara bagi peserta yang memasuki usia pensiun, terdapat perbedaan dalam persyaratannya yaitu harus melampirkan surat keterangan pensiun.
Selain surat keterangan pensiun, semua persyaratan klaim JHT sama dengan pekerja yang resign atau mengalami PHK.
Untuk pengajuan online, semua dokumen persyaratan harus dalam bentuk file yang sudah di-scan (usahakan bukan scan dari ponsel).