SRIPOKU.COM -- Belum lama ini viral pertanyaan seorang warganet tentang apakah saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim saat status kepegawaiannya masih aktif.
Pertanyaan mengenai pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan tersebut diunggah melalui akun Facebook ini pada Rabu (5/7/2023).
"Selamat Siang Lur Ajeng tanglet BPJS ketenaga kerjaan Jika Masih aktif Nopo bisa Diclaim Njih Tanpa Plakring Off pekerjaan?"
"(Selamat siang lur mau tanya BPJS Ketenaga kerjaan jika masih aktif apakah bisa diklaim ya tanpa Plakring off pekerjaan)," tulis pengunggah.
Lantas, apakah BPJS Ketenagakerjaa bisa diklaim bila yang bersangkutan masih aktif bekerja?
===
Penjelasan BPJS
Penata Madya Komunikasi Internal di BPJS Ketenagakerjaan Brian Radiastra menyampaikan bahwa pekerja tidak bisa melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan bila status karyawannya masih aktif.
"Tidak bisa diklaim bila yang bersangkutan BPJS Ketenagakerjaannya masih aktif," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (9/7/2023).
Brian mengungkapkan, umumnya BPJS Ketenagakerjaan dapat diklaim minimal satu bulan setelah karyawan resign atau berhenti bekerja.
Kemudian, karyawan juga harus memastikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan sudah dinonaktifkan oleh HRD agar proses klaim bisa dilakukan.
"Umumnya 1 bulan setelah resign."
"Tapi perlu dipastikan juga bahwa HRD telah menonaktifkan kepesertaan yang bersangkutan," jelasnya.
Paklaring sendiri merupakan salah satu syarat untuk bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Paklaring adalah surat yang menyatakan seseorang pernah bekerja di suatu perusahaan atau instansi, yang dilengkapi dengan posisi dan jangka waktu bekerja.