12. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak memiliki indeks sekolah asal, maka indeks sekolah asal sama dengan indeks sekolah asal terendah yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
13. Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 50 persen (lima puluh persen), Nilai Akreditasi SMP/sederajat asal dengan bobot 20 persen (dua puluh persen), dan Indeks Sekolah asal dengan bobot 30 persen (tiga puluh persen).
14. Nilai Akhir yang dimaksud digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur prestasi nilai akademik SMA/SMK.
15. Dalam hal kuota jalur prestasi nilai akademik belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA.
Jadwal PPDB Jatim 2023 Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK
- Pendaftaran (4-5 Juli 2023)
- Penutupan (5 Juli 2023)
- Pengumuman (6 Juli 2023)
- Cetak bukti penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru (6 Juli 2023)
- Daftar ulang di SMK tujuan (6-8 Juli 2023)