SRIPOKU.COM- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 bagi para pekerja/buruh.
Pemerintah akan kembali menyakurkan BSU sebagai bentuk dukungan kepada pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam menghadapi tantangan ekonomi.
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, syarat-syarat penerima BSU antara lain :
- Pekerja/buruh
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif Program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000
Guna mengetahui apakah Anda bisa lakukan pengecekan via laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Begini tata caranya:
- Buka tautan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Gulir ke bawah sampai menemukan bagian bertuliskan 'Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?'.
- Masukkan data yang diminta, mulai dari NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, hingga alamat email.
Tekan 'Lanjutkan'. - Tunggu beberapa saat.
- Apabila diperlukan, lakukan update rekening dengan mengisi kolom yang tersedia.
- Tekan 'Kirim Data'.
- Bila berhasil, akan muncul notifikasi bertuliskan 'Pembaruan Rekening Berhasil selanjutnya data Anda akan dilakukan verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Sebagaimana tertera dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, penyaluran BSU dilakukan melalui bank dan pos penyalur. Yang termasuk bank dan pos penyalur BSU dirincikan dalam pasal 8 ayat (2) aturan tersebut, yakni:
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Syariah Indonesia Tbk
- PT Pos Indonesia
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Novri Annur mengatakan, secara umum, salah satu syarat utama penerima BSU adalah upah yang diterima tidak melebihi batas tertentu yang telah ditetapkan dalam Permenaker, atau UMK di masing-masing Kabupaten/Kota.
"Secara umum syarat penerima BSU gaji tidak melebihi UMK," katanya, Kamis )12/6/2025).
Untuk memastikan peserta termasuk dalam daftar calon penerima yang memenuhi syarat, peserta dapat melalukan pengecekkan pada Aplikasi JMO.
“Bagi bapak/ibu tenaga kerja yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, untuk dapat melakukan update data, dan pengcekkan berkala termasuk pengecekkan saldo JHT guna mendapatkan info terkait BSU.” pungkas Novri.
BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk mendukung program pemerintah demi mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia.