Tata cara

Cara Hitung Rata-rata Nilai PPDB Jatim 2023 Tahap 5, Lengkap Cara, Syarat, dan Jadwal Pendaftaran

Penulis: Ayu Wahyuni
Editor: Odi Aria
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara, syarat dan jadwal pendaftaran PPDB Jatim 2023 tahap 5 jalur prestasi nilai akademik SMK

SRIPOKU.COM - Berikut adalah cara hitung rata-rata nilai PPDB Jatim 2023 tahap 5 jalur prestasi nilai akademik SMK, lengkap cara, syarat, dan jadwal pendaftaran.

Pendaftaran PPDB Jatim 2023 tahap 5 ini diperuntukkan bagi jalur prestasi nilai akademik SMK.

Pendaftaran PPDB Jatim 2023 tahap 5 jalur prestasi nilai akademik SMK telah dibuka mulai 4 Juli hingga 5 Juli 2023.

Cara Pendaftaran PPDB Jatim 2023 tahap 5 jalur prestasi nilai akademik SMK ini dapat dilakukan melalui laman ppdbjatim.net.

Bagi siswa atau orang tua yang akan melakukan pendaftaran, diingatkan untuk segera mendaftarkan diri, mengingat hari ini adalah hari terakhir pendaftaran PPDB Jatim 2023 tahap 5 dibuka.

Berikut ini cara daftar PPDB Jatim 2023 tahap 5 jalur jalur prestasi nilai akademik SMK.

Cara Daftar PPDB Jatim 2023 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK

1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.

2. Calon siswa SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.

3. Bagi calon siswa SMK, dapat memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.

4. Mengunduh bukti pendaftaran.

Baca juga: Begini Cara Menghitung Rata-rata Nilai PPDB Jatim 2023 untuk Daftar Tahap 2, Ini Penjelasannya

Syarat PPDB Jatim 2023 Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK

1. Jalur Prestasi Nilai Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5, nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat, dan indeks sekolah SMP/sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur;

2. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMA sebanyak 25 persen (dua puluh lima persen) dari pagu sekolah dan berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan;

3. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya di dalam zona atau 2 (dua) di dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan;

Halaman
123

Berita Terkini