“Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar bahwasanya mereka berdua tidak berkurban karena merasa khawatir kalau masyarakat memandang bahwa kurban itu wajib.” [as-Sayid Sabiq, Fiqhus-Sunnah, Juz III hlm. 189].
Dua pendapat di atas menunjukkan bahwa orang yang mempunyai kelapangan (mampu berkurban) sangat dianjurkan untuk melaksanakan kurban.
Sebaliknya, orang yang tidak mempunyai kelapangan (tidak mampu berkurban), maka tidak ada anjuran baginya untuk melaksanakan kurban.
Kelapangan di sini yang dimaksud adalah kelebihan harta seperti tolak ukur seseorang mampu untuk bersedekah setelah terpenuhinya kebutuhan pokok, yaitu sandang, pangan, dan papan
Namun, apabila seseorang masih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, maka mereka terbebas dari menjalankan sunah kurban.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bolehkah Berkurban dengan Uang Hasil Utang, Bagaimana Hukumnya?"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News