SRIPOKU.COM -- Jelang datangnya Idul Adha 2023, semua umat Islam di seluruh dunia yang mampu akan menjalankan sebuah ibadah yaitu berkurban.
Ibadah berkurban ini dilakukan dengan menyembelih hewan kurban seperti sapi, domba atau kambing.
Usai disembelih, daging dari hewan kurban ini akan dibagikan kepada mereka yang membutuhkan.
Akan tetapi, bagaimana hukumnya jika hewan kurban yang digunakan ntuk berkurban justru dibeli dengan uang yang merupakan hasil utang ?
===
Boleh berkurban namun ada syaratnya
Dekan Fakultas Adab dan Bahasa UIN Raden Mas Said Surakarta Toto Suharto mengatakan, hukum seseorang yang berkurban dengan memakai uang hasil utang atau pinjaman diperbolehkan dan sah.
Akan tetapi dengan catatan, mereka yang berutang harus memiliki penghasilan dan memungkinkan untuk membayar utang tersebut.
"Boleh berkurban dengan uang pinjaman, asal dipastikan yang berkurban mampu membayar utangnya," kata Toto kepada Kompas.com, Senin (12/6/2023).
Toto mengatakan, berkurban pada asalnya memang bagi yang memiliki kelapangan harta dan untuk mereka yang mampu secara finansial serta kelapangan saat berkurban.
===
Menabung dan berutang
Akan tetapi, bagi yang memiliki kelapangan juga bisa berkurban dengan cara mengumpulkan dengan menabung, terutama bagi yang memiliki pendapatan yang jelas.
Sehingga, ketika seseorang berutang untuk berkurban, pastikan bahwa mereka dapat membayarnya dan tidak membebani hidupnya.
Seseorang harus memiliki kelapangan berupa pendapatan bulanan yang jelas untuk bisa membayar utang tersebut