Idul Adha 2023

Apa Boleh Kita Berkurban dengan Uang dari Hasil Berhutang saat Idul Adha ?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tempat Penjualan Hewan Kurban di Jalan Merdeka, Talang Ubi Selatan, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

SRIPOKU.COM -- Jelang datangnya Idul Adha 2023, semua umat Islam di seluruh dunia yang mampu akan menjalankan sebuah ibadah yaitu berkurban.

Ibadah berkurban ini dilakukan dengan menyembelih hewan kurban seperti sapi, domba atau kambing.

Usai disembelih, daging dari hewan kurban ini akan dibagikan kepada mereka yang membutuhkan.

Akan tetapi, bagaimana hukumnya jika hewan kurban yang digunakan ntuk berkurban justru dibeli dengan uang yang merupakan hasil utang ?

===

Boleh berkurban namun ada syaratnya

Dekan Fakultas Adab dan Bahasa UIN Raden Mas Said Surakarta Toto Suharto mengatakan, hukum seseorang yang berkurban dengan memakai uang hasil utang atau pinjaman diperbolehkan dan sah.

Akan tetapi dengan catatan, mereka yang berutang harus memiliki penghasilan dan memungkinkan untuk membayar utang tersebut.

"Boleh berkurban dengan uang pinjaman, asal dipastikan yang berkurban mampu membayar utangnya," kata Toto kepada Kompas.com, Senin (12/6/2023).

Toto mengatakan, berkurban pada asalnya memang bagi yang memiliki kelapangan harta dan untuk mereka yang mampu secara finansial serta kelapangan saat berkurban.

Sapi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dikurbankan di Yayasan Masjid Agung (YMA) Sultan Mahmud Badaruddin Jayo Wikramo Palembang, menjadi daya tarik pengunjung untuk melihat sapi seberat 1,1 ton jenis Simmental tersebut, Sabtu (9/7/2022) (SRIPOKU.COM/Bima Pratama)

===

Menabung dan berutang

Akan tetapi, bagi yang memiliki kelapangan juga bisa berkurban dengan cara mengumpulkan dengan menabung, terutama bagi yang memiliki pendapatan yang jelas.

Sehingga, ketika seseorang berutang untuk berkurban, pastikan bahwa mereka dapat membayarnya dan tidak membebani hidupnya.

Seseorang harus memiliki kelapangan berupa pendapatan bulanan yang jelas untuk bisa membayar utang tersebut

"Lain halnya kalau ia punya banyak utang, sehingga berkurban menjadi bertambah beban utangnya," ungkapnya.

"Untuk yang seperti ini, sebaiknya ia menunda berkurbannya, menunggu ia memiliki kelapangan di tahun berikutnya," jelasnya.

===

Hukum berkurban

Bagaimana hukum berkurban dengan menggunakan uang hasil utang atau pinjaman menurut pendapat ulama?

Dilansir dari laman Muhammadiyah, dalam hal hukum kurban, para ulama menjelaskan menjadi dua pendapat:

1. Hukum berkurban bagi yang mampu

Para ulama yang menyatakan berkurban wajib bagi orang yang mampu yaitu Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Syaikhul-Islam Ibn Taimiyah dan Syaikh Ibn ‘Utsaimin rahimahumullah.

Ibn Taimiyah mengatakan: “Bahwa orang yang mampu berkurban tapi tidak melaksanakannya maka ia berdosa.”

Sementara itu, Syaikh ‘Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib akan tetapi hal itu hanya wajib bagi yang mampu.” (Syaikh ‘Utsaimin, Syarhul–Mumti’, Juz VII hlm. 422).

Sementara itu, terdapat dalil dari hadis Nabi Muhammad SAW sebagai berikut: Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah bersabda: "Barangsiapa yang memiliki kelapangan, tetapi ia tidak berkurban, maka jangan sekali-kali ia mendekati tempat shalat kami.” [HR. Ahmad].

2. Hukum berkurban adalah Sunnah Mu’akkadah (ditekankan)

Sementara itu, para ulama yang menyatakan bahwa berkurban adalah Sunnah Mu’akkadah (ditekankan) berdasarkan pada jumhur ulama (mayoritas ulama), yaitu Malik, Ahmad, Ibn Hazm dan lain-lain.

Ibn Hazm berkata: “Tidak ada riwayat yang sahih dari seorang sahabat pun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib.” [asy-Syaukani, Nailul-Authar, Juz VI hlm. 117].

Dalam sebuah riwayat dikatakan:

“Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar bahwasanya mereka berdua tidak berkurban karena merasa khawatir kalau masyarakat memandang bahwa kurban itu wajib.” [as-Sayid Sabiq, Fiqhus-Sunnah, Juz III hlm. 189].

Dua pendapat di atas menunjukkan bahwa orang yang mempunyai kelapangan (mampu berkurban) sangat dianjurkan untuk melaksanakan kurban.

Sebaliknya, orang yang tidak mempunyai kelapangan (tidak mampu berkurban), maka tidak ada anjuran baginya untuk melaksanakan kurban.

Kelapangan di sini yang dimaksud adalah kelebihan harta seperti tolak ukur seseorang mampu untuk bersedekah setelah terpenuhinya kebutuhan pokok, yaitu sandang, pangan, dan papan

Namun, apabila seseorang masih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, maka mereka terbebas dari menjalankan sunah kurban.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bolehkah Berkurban dengan Uang Hasil Utang, Bagaimana Hukumnya?"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Berita Terkini