SRIPOKU.COM -- Nomor Induk Kependudukan atau NIK adalah nomor identitas penting yharus dimiliki setiap Warga Negara Indonesia atau WNI.
Data NIK sendiri terususn dari 16 rangkaian nomor yang juga tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu keluarga (KK).
NIK sendiri, seperti dilansir dari dispenduk.mojokertokota.go.id, memiliki banyak manfaat, di mana bisa digunakan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan dan mengikuti pemilu.
Di sisi lain, NIK juga diperlukan ketika membuka rekening bank, membuka asuransi, dan kepentingan lain.
Karena alasan itulah NIK sebaiknya tidak disebarluaskan dan harus dipastikan terdaftar supaya terintegrasi dengan layanan kependudukan dan publik lainnya.
Namun, sebagian orang pernah mengalami NIK tidak terdaftar di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
===
Penyebab NIK tidak terdaftar di Dukcapil
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi menjelaskan 2 penyebab NIK tidak terdaftar di Dukcapil.
"Ada beberapa kondisi penyebab NIK tidak terdaftar," kata Teguh kepada Kompas.com, Rabu (31/5/2023).
Berikut 2 penyebab NIK tidak terdaftar di Dukcapil:
* NIK saat melakukan perekaman KTP elektronik berstatus duplikat record atau ganda
* NIK dengan status pada database dinonaktifkan karena tidak pernah melakukan pelayanan administrasi kependudukan lebih dari 10 tahun dan tidak merekam KTP elektronik.
Teguh mengatakan, pada poin 1 Dukcapil menggunakan NIK, sementara pada poin 2 NIK akan aktif bila melakukan perekaman KTP elektronik.
===