SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Polemik sistem pemilu apakah dilakukan dengan proposional terbuka atau tertutup yang akan segera di putus Mahkamah Konstitusi (MK) terus bergulir.
Kabar tak sedap disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana, membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu Legislatif.
Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup atau coblos partai.
Terkait hal itu pegiat pemilu sekaligus Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, meminta semua pihak menunggu keputusan resmi dari MK dahulu.
"Sebaiknya semua pihak, menunggu keputusan MK, sebab bila berdasarkan jadwal persidangan saat ini, masih proses untuk menyerahkan kesimpulan yang batas waktunya pada 31 Mei 2023.
Setelah itu baru akan dilakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), " kata Titi, Selasa (30/5/2023).
Perempuan asal Sumsel ini pun berharap, MK bisa memutuskan hal yang terbaik untuk Demokrasi Indonesia saat ini, tanpa harus ada intervensi dari pihak luar.
"Justru MK perlu terus dikuatkan, untuk memutus sesuai kemandirian dan kemerdekaannya, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang dijamin Konstitusi, " ujarnya.
Diterangkan mantan Direktur Eksekutif Perludem ini, sistem pemilu yang ada di Indonesia selama ini tidak diatur dalam UUD, sehingga merupakan kewenangan pembenuk UU (legal policy), dan jelas akan jadi preseden buruk jika nanti diubah kembali jadi tertutup.
"Lagipula saat ini sudah masuk tahapan pencalonan, yang dilakukan berdasar desain sistem proporsional terbuka.
Mengganti sistem merupakan preseden buruk, yang bisa mengganggu tertib hukum berpemilu, " tegasnya.
Ia pun tak menampik, jika setiap sistem kepemiluan yang telah dijalankan di Indonesia, pastinya ada kekurangan. Namun pastinya kekurangan itu harus terus diperbaiki.
"Setiap sistem ada kekurangan dan kelebihannya. Apapun pilihan sistemnya yang diperlukan sebagai prasyarat adalah demokratisasi internal partai dan penegakan hukum yang efektif.
Sistem proporsional tertutup tanpa demokrasi di internal partai akan mengakibatkan hegemoni elit yang makin buruk, " ungkapnya.