Muara Enim Memilih

Belum Ada Parpol Serahkan Berkas Bacaleg Ke KPU Muara Enim, Ada yang Sudah Konfirmasi Tapi Ditunda

Penulis: Ardani Zuhri
Editor: Ahmad Farozi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Muara Enim, Ahyaudin

Ketiga, dokumen administrasi caleg untuk poin pertama dan kedua dibawa ke KPU dalam bentuk hardcopy dan softcopy.

Untuk poin ketiga tersebut, dokumen administrasi caleg semuanya diupload dalam softcopy, hard copy cukup di parpol masing-masing.

"Mekanismenya bila ingin diterima pendaftarannya harus ada dan lengkap. Kita belum berbicara dokumen itu salah satu benar yang penting lengkap," ujarnya.

Kemudian, kata Ahyaudin, untuk masa penerimaan dokumen bacaleg 1-14 Mei 2023.

Kemudian masa verifikasi administrasi 15 Mei - 23 Juni 2023 dan masa pengajuan perbaikan 26 Juni - 9 Juli 2023.

Penetapan dan pencermatan daftar calon sementara (DCS) tanggal 12-18 Agustus 2023.

Selanjutnya masukan masyarakat tanggal 19-28 Agustus 2023 dan pengajuan caleg sementara 14-20 September 2023.

Untuk daftar calon tetap (DCT) pada tanggal 4 Oktober 2023.

"Tenggang waktu 14-20 September 2023 inilah jika Parpol ingin pengajuan penggantian bacaleg. Seperti meninggal, mengundurkan diri atau diganti oleh partai bisa dilakukan," pungkasnya.

Berita Terkini