Berita OKI

UMAR Dani Bebas dari Penjara dan Dikembalikan ke Keluarga, Kejari OKI Lakukan Restorative Justice

Penulis: Nando Davinchi
Editor: Welly Hadinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENDEKATAN RESTORATIF JUSTICE - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) menyelesaikan kasus penganiayaan melalui pendekatan restorative justice (RJ).

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG — Keadilan tak selalu harus berujung di balik jeruji.

Prinsip inilah yang kembali ditegaskan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) melalui pendekatan restorative justice (RJ) dalam penyelesaian perkara penganiayaan yang menjerat seorang warga, Umar Dani.

Pria yang diketahui sebagai tulang punggung keluarga ini sebelumnya dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Namun, alih-alih menjalani proses persidangan hingga vonis penjara, kasusnya diselesaikan secara damai di luar pengadilan melalui skema keadilan restoratif.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Sumantri, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan prinsip keadilan yang mengedepankan pemulihan keadaan semula, bukan semata-mata hukuman.

"Setelah melalui tahap perdamaian yang tulus dan pengawasan ketat, kami melihat penyelesaian terbaik bagi kasus ini melalui RJ.

Ini adalah kemenangan bagi semua pihak, terutama bagi keluarga yang sangat membutuhkan kehadiran saudara Umar Dani sebagai tulang punggung," ujar Sumantri, Jumat (15/8/2025).

Proses menuju penyelesaian RJ tersebut disebut tidak instan.

Diawali dari upaya perdamaian antara korban dan pelaku, lalu dilanjutkan dengan pengajuan permohonan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan disetujui oleh Jampidum melalui Plt Direktur A (Sesjampidum).

"Semua pihak yang terlibat, termasuk korban, telah sepakat bahwa perdamaian adalah jalan terbaik," tambahnya.

Dengan disetujuinya RJ, Umar Dani kini tidak perlu menjalani hukuman penjara, dan dapat kembali ke tengah keluarga untuk melanjutkan peran sebagai kepala rumah tangga.

Kendati demikian, ia tetap dikenai sanksi sosial sebagai bentuk tanggung jawab moral dan pengingat agar tidak mengulangi perbuatannya.

Kejari OKI menegaskan bahwa pendekatan restorative justice bukan berarti lunak terhadap pelanggaran hukum, namun menjadi bentuk keadilan yang lebih humanis, berimbang, dan berdampak sosial positif.

"Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa hukum tidak selalu harus diakhiri dengan vonis penjara. Keadilan sejati tercapai ketika korban pulih dan pelaku menyadari serta menyesali perbuatannya," pungkas Sumantri.

Apa Itu Restorative Justice

Restorative justice adalah pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi, dan pemulihan hubungan yang rusak akibat tindak pidana, bukan hanya pada pemberian hukuman.

Pendekatan ini melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat dalam mencari solusi yang adil dan memulihkan kondisi korban serta memperbaiki hubungan yang terganggu. 

Berita Terkini