Pada 2014 Anas Urbaningrum mengajukan banding.
Kemudian berselang setahun, majelis hakim banding memutus hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara.
Tapi putusan itu sampai kasasi ke Mahkamah Agung.
Pada 2015 saat itu Majelis hakim kasasi masih dipimpin oleh almarhum Artidjo Alkostar malah menjatuhkan vonis 14 tahun penjara ke Anas Urbaningrum.
Selain itu Anas Urbaningrum juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 5 miliar atau subsider 1,4 tahun penjara.
Anas Urbaningrum tak menyerah, ia kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 2018.
Akhirnya pada September 2020 MA mengabulkan PK yang diajukan Anas dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun penjara.
Siap Digantung di Monas
Namun sumpah Anas Urbaningrum masih hangat diingatkan masyarakat.
Sumpah Anas yakni siap digantung di Monas jika terbukti korupsi.
Sumpah itu ia sampaikan pada 2012 saat berada di Kantor DPP Partai Demokrat di Kramat Raya, Jakarta.
"Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas," kata Anas Jumat (9/3/2012).
Setahun berselang Anas kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Enam tahun berselang, Anas kemudian mengulangi lagi sumpahnya tersebut.
Bahkan Anas menekannya, bahwa sumpah tersebut berlaku sampai kapan pun.
Sumpah kedua kalinya itu Anas sampaikan saat menjalani sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018).
"Bukan saat ini, kapanpun dunia-akhirat kalau saya korupsi Hambalang satu rupiah saja, gantung di Monas, berlaku kapan pun," kata Anas.
Dapatkan berita terkait dan informasi penting lainnya dengan mengklik Google News