===
Sanksi tidak membayarkan THR
Kemnaker mengeluarkan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja atau buruh melewati batas waktu maksimal pembayaran atau tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Telat membayar THR
Perusahaan akan dikenai denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Tidak membayar THR
Perusahaan akan mendapatkan sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis.
- Pembatasan kegiatan usaha.
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
- Pembekuan kegiatan usaha.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perusahaan yang Tidak atau Telat Bayar THR Bisa Dilaporkan, Begini Caranya"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News