===
Orang yang berhak mendapatkan THR
Menurut Kemnaker, THR wajib diberikan kepada pekerja dalam kategori berikut ini:
- Pekerja/buruh PKWT atau PKWTT dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja/buruh PKWTT yang diputus hubungan kerja (PHK) oleh pengusaha sejak H-30 sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut dan belum mendapatkan THR dari perusahaan lama.
Selain itu, dikutip dari akun Instagram @kemnaker, pekerja atau buruh yang mengambil cuti melahirkan tetap wajib mendapatkan THR.
THR tidak diberikan kepada peserta magang serta pekerja yang di-PHK sebelum hari raya keagamaan.
===
Cara menghitung jumlah THR
Berikut cara menghitung besaran THR:
Bekerja selama 12 bulan atau lebih
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak mendapatkan THR setara dengan satu bulan upah.
Bekerja 1-11 bulan
Pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan maka akan mendapatkan THR dengan perhitungan: masa kerja x 1 bulan upah.
Pekerja harian
Pekerja harian yang bekerja 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR setara dengan 1 bulan upah sesuai rata-rata upah selama 12 bulan terakhir.
Pekerja harian yang bekerja kurang dari 12 bulan maka akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah sesuai rata-rata upah setiap bulan semasa kerja.