Tutorial

Ini Cara Melaporkan Perusahaan yang Terlambat atau Tidak Membayarkan THR Karyawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO ILUSTRASI -- Perusahaan yang Tidak atau Telat Bayar THR Bisa Dilaporkan, Begini Caranya.

SRIPOKU.COM -- Perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh yang bekerja.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dilansir dari situs Sekretariat Kabinet RI, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida, dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa (28/03/2023).

Untuk mencegah kecurangan dari perusahaan, pekerja yang belum mendapatkan THR dari batas waktu maksimal pembayaran dapat melaporkannya ke Posko THR yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan.

Posko THR 2023 Kemnaker. (Kemnaker)

===

Posko THR

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi membenarkan adanya Posko THR untuk mengadukan THR yang belum dibayarkan perusahaan.

"Betul," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (10/4/2023).

Dilansir dari panduan Mudik Lebaran 2023, berikut cara menghubungi Posko THR Kemnaker:

  • Via aplikasi SIAP KERJA
  • Nomor WhatsApp di 08119521150 atau 08119521151
  • Laman poskothr.kemnaker.go.id
  • Call center 1500-630

Selain itu, pelapor juga bisa melapor langsung ke Posko Tatap Muka di PTSA Kemenaker Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta.

Layanan dibuka di hari kerja mulai pukul 08.00 - 14.00 WIB.

===

Cara melaporkan lewat aplikasi SIAP KERJA

Berikut langkah-langkah menggunakan aplikasi SIAP KERJA untuk melaporkan THR yang terlambat dibayarkan:

  • Pilih menu Masuk.
  • Login SIAP KERJA dengan mendaftarkan diri di situs account.kemnaker.go.id.
  • Tekan menu Konsultasi THR.
  • Pilih zona wilayah tempat bekerja.
  • Konsultasikan masalah THR.
  • Jika masalah belum terselesaikan, lakukan pengaduan dengan menekan menu Pengaduan THR.
  • Isi formulir pengaduan.
  • Laporkan pembayaran THR yang bermasalah.
Halaman
123

Berita Terkini