Mudik Lebaran 2023

26.364 Tiket Mudik Lebaran Kereta Api di Divre III Palembang Telah Terjual

Penulis: Abdul Hafiz
Editor: Yandi Triansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KAI Divre III mencatat hingga tanggal 27 Maret 2023 penjualan tiket lebaran yang sudah dibuka oleh KAI sejak tanggal 26 Februari 2023 lalu telah terjual 26.364 atau sudah 50 persen dari ketersediaan tiket lebaran sebanyak 52.228.

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - KAI Divre III mencatat hingga tanggal 27 Maret 2023 penjualan tiket lebaran yang sudah dibuka oleh KAI sejak tanggal 26 Februari 2023 lalu telah terjual 26.364 atau sudah 50 persen dari ketersediaan tiket lebaran sebanyak 52.228.

Manager Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menyampaikan jumlah penjualan tiket lebaran terus bertambah di mana KAI Divre III menetapkan masa angkutan lebaran H-10 dan H+11 atau 12 April sampai dengan 3 Mei 2023.

Hingga Senin (27/3/2023) secara komulatif untuk KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuk Linggau - Kertapati, KA Rajabasa relasi Kertapati - Tanjung Karang dan KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuk Linggau-Kertapati telah terjual sebanyak 26.364 tiket.

"Bahkan untuk KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuk Linggau maupun KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjung Karang telah habis  untuk keberangkatan tanggal 16 April hingga 26 April 2023," ungkap Aida, Selasa (28/3/2023).

Menurutnya, angka penjualan tiket tersebut akan terus bertambah mengingat saat ini penjualan tiket lebaran masih berjalan, terutama untuk KA Sindang Marga yang masih tersedia. 

"Kami menghimbau bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran menggunakan kereta api dan kehabisan tiket KA Bukit Serelo untuk keberangkatan tanggal 16 April sampai 26 April agar dapat memilih menggunakan KA Sindang Marga karena masih tersedia," kata Aida.

Selain itu pihaknya juga mengingatkan pula agar calon penumpang yang akan naik kereta api untuk memperhatikan syarat perjalanan KA jarak jauh sesuai aturan SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022 dimana untuk pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).

"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket," ujar Aida.

Aida mengatakan, KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah. Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang sudah KAI terapkan sejak 19 Desember 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah


2. Usia 6-12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. 

Halaman
12

Berita Terkini