Tutorial

Tutorial Membuat KTP Digital Tahun 2023, Apa Bedanya dengan e-KTP ?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aplikasi KTP Digital dan cara membuat KTP digital.

SRIPOKU.COM -- Tahun 2023 ini pemerintah Indonesia memasang target agar 50 juta penduduk sudah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Saat ini, program IKD yang juga dikenal dengan KTP Digital ini sudah dijalankan.

Program KTP Digital ini juga turut dijelaskan oleh Zudan Arif Fakrulloh selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri).

"Memang sudah berjalan, resmi sudah berjalan, dasarnya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022," kata Zudandikutip dari Kompas.com (13/2/2023).

KTP digital tidak bersifat wajib, namun dalam jangka panjang diharapkan akan beralih ke layanan digital tanpa harus dipaksa.

KTP digital nantinya berbentuk informasi elektronik yang dipakai sebagai dokumen kependudukan dalam aplikasi digital.

Lantas, bagaimana cara untuk mendapatkan KTP digital dan apa bedanya dengan KTP elektronik (E-KTP)?

===

Cara mendapatkan KTP digital

KTP digital bisa dibuat melalui aplikasi IKD yang saat ini baru tersedia di Play Store.

Untuk pengguna ponsel iPhone saat ini aplikasi belum tersedia.

Selengkapnya cara untuk membuat KTP digital sebagai berikut:

  • Pastikan Anda mempunyai ponsel pintar dengan sistem operasi dan jaringan internet yang memadai.
  • Unduh aplikasi IKD dari Google Play Store kemudian instal pada ponsel.
  • Setelah terinstal sempurna, buka aplikasi dan klik 'daftar'.
  • Isi NIK (nomor induk kependudukan), surel (email) dan nomor ponsel (HP) yang aktif pada ponsel pintar yang digunakan untuk mendaftarkan KTP digital.
  • Setelah itu klik 'verifikasi data'
  • Pilih menu ambil foto dan lakukan swafoto (selfie) tanpa menggunakan kacamata dan masker.
  • Setelah tahapan pendaftarna melalui ponsel pintar selesai dilakukan, pemohon harus mendatangi petugas operator dinas penduduk dan catatan sipil (dukcapil) setempat untuk melakukan pemindaian (scan) QR code.
  • Setelah melakukan pemindaian, pemohon harus membuka email yang digunakan untuk mendaftar, kemudian menyalin dan menyimpan 6 digit PIN, kemudian klik tombol 'aktivasi'.
  • Ketik kode aktivasi dan kode captcha, lalu klik tombol 'aktifkan'.
  • Buka aplikasi IKD, klik cek status, pilih menu masuk dan masukan PIN yang sudah didaftarkan.
  • Aktivasi selesai.

KTP digital yang telah dibuat tak perlu dicetak karena sudah tersimpan dalam aplikasi IKD yang diinstal di ponsel.

===

Perbedaan KTP digital dan E-KTP

Halaman
123

Berita Terkini