SRIPOKU.COM -- Jelang hari raya Natal dan Tahun Baru 2023, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) kembali melakukan penyesuaian untuk aturan dan syarat naik kereta api.
Dalam peraturan terbaru naik kereta api yang berlaku mulai 19 Desember 2022 ini, anak usia usia 6 hingga 12 tahun yang belum vaksin tidak dapat naik kereta api.
Namun jika ingin naik kereta api, maka penumpang tersebut harus memiliki surat keterangan belum mendapat vaksin dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu.
Atau, penumpang berusia tersebut harus didampingi oleh orang dewasa yang sudah menerima vaksin booster.
Hal itu sejalan dengan aturan baru yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) soal syarat perjalanan. Aturan itu diterbitkan per Senin (19/12/2022).
Aturan yang dimaksud adalah Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
"Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6-12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," jelas VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus, dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Selasa (20/12/2022).
===
Kewajiban penggunaan masker
Selain itu, penumpang tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Untuk membantu masyarakat mendapatkan layanan vaksin, KAI juga telah bekerjasama dengan TNI/Polri, Dinas Kesehatan, dan pihak-pihak lainnya dengan menyediakan layanan vaksinasi bagi pelanggan.
===
Syarat lengkap naik kereta api mulai 19 Desember 2022
1. Usia 18 tahun ke atas: