Syarat Baru Naik Kereta Api untuk Mudik Natal dan Tahun Baru 2023, Mulai 19 Desember 2022

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO ILUSTRASI -- Para pemudik mulai memadati stasiun Kertapati Palembang. Foto diambil Minggu (26/5/2019).

Syarat naik kereta lokal dan aglomerasi

* Vaksin minimal dosis pertama.

* Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

* Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

* Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

* Dalam hal orangtua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

* Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbaru, Berikut Syarat Naik Kereta Mulai 19 Desember 2022"

===

Baca berita lainnya dari Sriwijaya Post di Google News

Berita Terkini