Yang dalam tuntutan, menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan menuntut terdakwa dengan hukumab 2 tahun 6 bulan penjara.
Sehari sebelum putusan atas terdakwa Abdullah Syahab, puluhan warga Desa Mekarsari, Kecamatan Gandus menggelar aksi demo di gedung Pengadilan Negeri Palembang, Senin (5/4/2022).
Warga tersebut, demo dengan menyuarakan meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa Abdullah Syahab dengan hukuman setimpal.
Dikatakan oleh koordinator demo, mewakili warga Desa Mekarsari agar majelis hakim dapat menghukum terdakwa dengan hukuman yang setimpal atau setidaknya sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel.