SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Angin segar seperti nya tengah berpihak ke terdakwa kasus dugaan perusakan lahan warga di Desa Mekar Sari, Kecamatan Gandus atas nama Abdullah Syahab.
Pasalnya terdakwa Abdullah Syahab divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, yang diketuai oleh hakim Edy Pelawi SH MH dalam sidang, Selasa (5/4/2022).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Abudllah Syahab tidak terbukti melakukan perusakan dan perbuatan melawan hukum.
"Atas hal tersebut, terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan, dan dipulihkan nama baiknya," ujar hakim dalam sidang.
Atas hal tersebut, JPU Kejati Sumsel menyatakan untuk pikir-pikir.
Sementara itu mewawancarai dari pihak warga Mekarsari yang menyaksikan jalannya persidangan, mengatakan sangat kecewa dengan putusan hari ini.
"Tentu kami sangat kecewa dengan putusan hari ini. Lahan kami dirusak tapi terdakwanya dibebaskan," ujar warga.
Untuk diketahui, vonis bebas pada terdakwa Abudullah Syahab berbeda dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel.