SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Angin segar seperti nya tengah berpihak ke terdakwa kasus dugaan perusakan lahan warga di Desa Mekar Sari, Kecamatan Gandus atas nama Abdullah Syahab.
Pasalnya terdakwa Abdullah Syahab divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, yang diketuai oleh hakim Edy Pelawi SH MH dalam sidang, Selasa (5/4/2022).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Abudllah Syahab tidak terbukti melakukan perusakan dan perbuatan melawan hukum.
"Atas hal tersebut, terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan, dan dipulihkan nama baiknya," ujar hakim dalam sidang.
Atas hal tersebut, JPU Kejati Sumsel menyatakan untuk pikir-pikir.
Sementara itu mewawancarai dari pihak warga Mekarsari yang menyaksikan jalannya persidangan, mengatakan sangat kecewa dengan putusan hari ini.
"Tentu kami sangat kecewa dengan putusan hari ini. Lahan kami dirusak tapi terdakwanya dibebaskan," ujar warga.
Untuk diketahui, vonis bebas pada terdakwa Abudullah Syahab berbeda dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel.
Yang dalam tuntutan, menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan menuntut terdakwa dengan hukumab 2 tahun 6 bulan penjara.
Sehari sebelum putusan atas terdakwa Abdullah Syahab, puluhan warga Desa Mekarsari, Kecamatan Gandus menggelar aksi demo di gedung Pengadilan Negeri Palembang, Senin (5/4/2022).
Warga tersebut, demo dengan menyuarakan meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa Abdullah Syahab dengan hukuman setimpal.
Dikatakan oleh koordinator demo, mewakili warga Desa Mekarsari agar majelis hakim dapat menghukum terdakwa dengan hukuman yang setimpal atau setidaknya sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel.