Berita Palembang

Berkas Dua Tersangka Dugaan Korupsi Program PTSL BPN Palembang, Akan Dilimpah ke JPU

Editor: Odi Aria
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Pidsus Kejari Palembang, saat melakukan penggeledahan di Kantor BPN Kota Palembang.

SRIPOKU.COM.COM, PALEMBANG - Tim penyidik tindak pidana khusus, Kejaksaan Negeri Palembang, dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas kedua tersangka kasus dugaan korupsi pada kegiatan program PTSL, BPN Kota Palembang tahun 2019.

 


Berkas dua tersangka oknum pejabat dilingkungan BPN Kota Palembang, yakni Ahmad Zairil, dan Joke telah rampung.

 


Hal tersebut dikatakan oleh Kasubsi Penuntutan bidang Pidsus Kejari Palembang, Hendy Tanjung SH  saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (29/3/2022).

 


Hendy mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan akan segera melaksanakan tahap II atau penyerahan barang bukti beserta tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 


"Berkas kedua tersangka akan kita segera limpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum. Jika tidak ada halangan, dalam minggu ini berkas perkara tersebut rampung dan segera kita lakukan tahap II,"ujarnya.

 


Dikesempatan sama, Hendy juga menjelaskan, sebelumnya tim penyidik Kejari Palembang juga telah memanggil dan memeriksa beberapa anggota satgas fisik PTSL Kota Palembang saat itu, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

 


Dijelaskannya, pemeriksaan pada sak-saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara, atas dua tersangka, Ahmad Zairil dan Joke.

 


Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pada Program PTSL, BPN Kota Plembang, selain memanggil sejumlah saksi, Kejari Palembang juga melakukan penggeledahan di Kantor BPN Kota Palembang.

 


Diketahui, penerbitan sertifikat tanah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) merupakan salah satu Program Presiden Joko Widodo.

 


Program yang diperuntukan membantu masyarakat agar mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah yang selama ini sulit diikuti masyarakat.

 


Adapun kerangka perkara dugaan kasus tersebut terjadi bermula pada tahun 2019, dimana masyarakat di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang melalui Lurah mengajukan penerbitan sertifikat tanah Program PTSL.

 


Akan tetapi dalam perjalanannya, pengajuan masyarakat melalui Program PTSL tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya. 

 


Namun kedua tersangka tersebut diainyalir malah menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak-pihak tertentu. 

 


Dimana dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut, kedua tersangka menerima gratifikasi tanah di Kelurahan Karya Jaya Kertapati, disinyalir tersangka Ahmad Zairin menerima gratifikasi berupa lahan 1 hektar, sementara Yoke menerima 5000 meter.

 


Akibat perbuatannya, kedua tersangka pun akhirnya dijerat dengan empat Pasal sekaligus yakni Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 atau Pasal 12 a atau 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

 



Berita Terkini