Disebabkan Karena Hakim Positif Covid-19, Kubu Alex Noerdin Tunda Ucapkan Permintaan Ini

Editor: Refly Permana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Redho Junaidi SH MH.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya dan PDPDE Sumsel atas terdakwa Alex Noerdin, Mudai Madang, Caca Isa Saleh, dan Yaniarsah terpaksa ditunda.

Penundaan sidang dikarenakan ketua majelis hakim, Abdul Azis SH MH, masih Covid-19.

Sidang sempat dibuka oleh hakim Yoserizal SH MH. Yang dalam sidang tersebut hakim Yoserizal mengatakan jika pada hari Kamis (10/3/2022) kondisi hakim ketua Abdul Azis masih dinyatakan positif Covid-19.

"Maka dari itu sidang akan ditunda hingga Kamis  (17/3/2022)," jelas hakim Yoserizal.

Ditemui di luar ruang sidang, tim kuasa hukum terdakwa Alex Noerdin, melalui Redho Junaidi SH MH mengatakan pihaknya memaklumi kondisi penundaan sidang tersebut.

"Kita tidak kecewa, tidak ada yang mau sakit Covid-19 ini. Dari pada kita semua terkonfirmasi, kita doakan saja hakim segera lekas sembuh," ujar Redho.

Dikesempatan sama Redho mengatakan jika pihaknya, hari ini berencana akan mengajukan permohonan buka blokir pada sejumlah rekening dari terdakwa Alex Noerdin.

"Mengingat rekening-rekening tersebut ada yang akan digunakan untuk membayar gaji karyawan dari yang bersangkutan.

Selain itu biaya untuk sehari-hari," jelasnya.

Dikatakan Redho, karena saat ini sidang ditunda, pihaknya pun terpaksa menunda permohonan tersebut, hingga agenda sidang selanjutnya.

Berita Terkini