Dedi mengatakan, kasus itu akan ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Tribunnews.com sebelumnya melaporkan, pernyataan itu berkaitan dengan pernyataan Edy yang menolak pemindahan IKN ke Kalimantan Timur yang disebutnya sebagai "tempat jin buang anak".
Dalam video yang beredar, Edy Mulyadi yang mengaku sebagai wartawan senior menyatakan bahwa lahan untuk ibu kota negara baru tak strategis dan tidak cocok untuk berinvestasi.
"Bisa memahami enggak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ujar Edy dalam video di kanal YouTube Mimbar Tube, seperti dikutip Tribunnews.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com