'Jangan Biarkan Kami Bertindak Sendiri', Majelis Adat Dayat Desak Polri Tindak Tegas Edy Mulyadi

Editor: Yandi Triansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Edy Mulyadi yang pernyataannya terkait Ibu Kota Negara baru menjadi perbincangan. (Sumber: YouTube)

SRIPOKU.COM - Dinilai sudah merendahkan martabak masyarakat Kalimantan, Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) mendesak Polri untuk menindak Edy Mulyadi.

Polri diminta untuk segera mengambil tindakan, sebelum masyarakat Kalimantan bertindak dengan caranya sendiri.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal MADN Yakobus Kumis.

Menurut dia, Polri memiliki kewenangan untuk bersikap dan mengambil tindakan tegas.

"Jangan biarkan masyarakat Kalimantan Barat bertindak sendiri dengan cara kami. Kami minta kapolri yang memiliki kewenangan untuk mengambil sikap, mengambil tindakan tegas berdasarkan hukum yang berlaku di negara kita," kata Yakobus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/1/2022), dikutip dari Kompas.com.

Yakobus mengatakan, selama ini rakyak Kalimantan tidak pernah mengusik dan memberontak kepada negara.

Bahkan kata dia, mendukung semua yang dilakukan untuk kebaikan bangsa termasuk pemindahan ibu kota.

Tapi ketenangan masyarakat Kalimantan terusik oleh pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

DI Sini Jin Beranak Pinak, Kesultanan Kutai Kartanegara Kirim Jin ke Edy Mulyadi Jika tak Minta Maaf

"Ini berarti sudah ada di situ kebencian-kebencian, perasaan kebencian mengadu domba, bahkan pernyataan-pernyataan yang hoaks, yang bohong, tidak berdasarkan data dan fakta, disampaikan untuk mempengaruhi membuat resah masyarakat Kalimantan," kata dia.

Selain itu, Yakobus juga meminta Edy untuk meminta maaf secara terbuka. Namun, ia menegaskan, proses hukum harus tetap berlaku meski Edy telah meminta maaf.

Ia menyebutkan, MADN juga akan menjatuhkan denda dan sanksi adat kepada Yakobus berdasarkan kearifan lokal masyarakat.

"Jadi pertama tangkap si Edy Mulyadi, dia ditangkap, diadili, diproses dan kami jatuhkan sanksi adat baru kami merasa tenang," ujar Yakobus.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Bareskrim Polri menerima laporan terhadap Edy Mulyadi dan tengah melakukan penyelidikan.

"Ya laporan sudah diterima dan tim siber langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut," kata Dedi, Selasa.

Laporan dibuat Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) dan laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0031/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Januari 2022. Edy Mulyadi dilaporkan karena dinilai pernyataannya berpotensi merusak persatuan atau memecah belah bangsa.

Halaman
12

Berita Terkini