SRIPOKU.COM - Apa hukumnya boneka bagi orang dewasa dalam Islam? Berikut ini penjelasan Ustaz Khalid Basalamah.
Boneka merupakan salah satu benda yang biasanya digunakan untuk bermain oleh anak-anak.
Untuk mendapatkan boneka ini biasanya dibeli di toko bahkan didapat dari hadiah dan kado.
Namun, ternyata boneka juga masih menjadi benda yang menemani beberapa orang dewasa.
Maka tak jarang kado dan hadiah untuk perempuan walau sudah dewasa sekalipun tetap boneka.
Lantas, apa hukumnya boneka untuk orang dewasa dalam Islam?
Berikut ini penjelasan Ustaz Khalid Basalamah yang dibagikan melalui kanal YouTube Afdal Mishary.
Baca juga: Inilah Hukum Mengadopsi Boneka Spirit Doll dalam Islam, Buya Yahya : Mana Ada Pahala di Baliknya
Terkait boneka, Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan jika masih diperbolehkan untuk anak-anak.
"Boneka dilihat dulu untuk apa boneka, kalo buat anak-anak main, ada celah di sini," jelas Ustaz Khalid Basalamah.
Ustaz Khalid Basalamah menambahkan ada riwayat bahwasanya Aisyah Radhiyallahu'anhu pernah bermain dengan boneka bersama teman-temannya yang sebaya dengan dia, lalu Nabi Sholallahu'alaihi wa sallam masuk dan bercanda dengan teman-temannya.
Pada saat itu Nabi Sholallahu'alaihi wa sallam melihat dia memegang ada boneka seperti bentuk menyerupai kuda mainan.
Lalu Nabi Shoalallahu'alaihi wa sallam bercanda bersama Aisyah mengatakan memang ada kuda yang bersayap? Kemudian Aisyah mengatakan bukankah para malaikat itu bersayap atau seperti itulah maknanya.
"Tapi dalam hadits ini tidak ada teguran untuk mainan anak-anak, kalau mainan anak-anak masih terbuka, tapi ini pun pendapat ulama yang mengatakan boleh boneka buat anak-anak jangan dipajang, jangan ditarok di lemari," jelasnya.
"Cuma saran saya teman-teman, saya selalu mau beribadah di zona aman, emang kenapa kalo anak-anak kita tidak dikasih boneka? Apalagi orang besar ini untuk apa pakai boneka?," jelas Ustaz Khalid Basalamah.
Kemudian, Ustaz Khalid Basalamah memberikan solusi ialah dengan menikah.