SRIPOKU.COM - Lama ditunggu, anak Nia Daniaty akhirnya angkat bicara soal isu penipuan yang kini tengah menjeratnya.
Nama anak Nia Daniaty terseret kasus penipuan 225 orang dengan iming-iming menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sejumlah korban yang mengaku telah ditipu wanita yang kerap dipanggil Oli itu mendatangi Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021).
Odie Hodianto, kuasa hukum salah seorang korban mengatakan bahwa ada 225 orang yang ditipu oleh Oli dan suaminya yang merupakan taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP), Rafly N Tilaar atau Raf.
Rafly N Tilaar dicurigai memfasilitasi sang istri, Olivia Nathania melakukan penipuan dengan kerugian mencapai Rp9,7 miliar.
Lama ditunggu, pihak Olivia Nathania akhirnya angkat bicara.
Olivia Nathania melalui kuasa hukum Susanti Agustina, akhirnya menanggapi heboh kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan yang menjeratnya belakangan ini.
Bukan tidak mau segera angkat bicara, namun ada beberapa hal yang harus diselesaikan lebih dulu ketimbang klarifikasi.
Menurut Susanti, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan alat pendukung yang bisa menguatkan penjelasannya.
"Kami tim kuasa hukum sedang mempersiapkan bukti-bukti," kata Susanti Agustina saat dihubungi wartawan, Senin (27/9/2021).
Susanti sendiri menyebutkan bahwa pihak Oli tidak akan memberikan keterangan tanpa adanya bukti.
Ia menyebutkan, akan ada waktu yang pas untuk pihak anak Nia Daniaty buka suara dan membongkar semua bukti yang ada.
"Nanti kalau sudah ada, kami akan klarifikasi," tutur Susanti.
"Kita tidak mau bicara tanpa bukti-bukti otentik," imbuhnya menyampaikan.
Baca juga: Nasib Suami Olivia Nathania Mantu Nia Daniaty Bocor, Dugaan Penipuan Berakhir Petaka: Diberhentikan
Baca juga: Uang Diterima Oli, Janjikan SK, NIP & Jabatan CPNS, Dugaan Penipuan Putri Nia Daniaty Terkesan Rapi
Rafly Bakal Dipecat
Jika terbukti bersalah, Rafly sendiri yang merupakan seorang PNS suatu instansi terancam dipecat dari pekerjaannya.
Bima Haria Wibisana, Pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan terkait nasib Rafly N Tilaar. Saat ini, Rafly memang tak bisa langsung dipecat karena adanya mekanisme pengadilan.
"Jika yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh pengadilan maka berlaku ketentuan pasal 87 UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan yang bersangkutan bisa diberhentikan tidak dengan hormat," terang Bima kepada awak media, Senin (27/9).
Kendati demikian, Bima mengatakan kalau pejabat pembina kepegawaian (PPK) yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bisa saja melakukan pemberhentian sementara sampai ada keputusan Inkracht kepada Rafly.
"Mau ada pemberhentian sementara atau tidak kewenangannya ada pada Menkumham," sambungnya.
(*)