Berita Selebriti

Boroknya Ketahuan, Olivia Nathania Akhirnya Angkat Bicara soal Tuduhan Nipu 225 Orang, Sindir Bukti!

Penulis: Rizka Pratiwi Utami
Editor: pairat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Olivia Nathania dan Nia Daniaty

Jika terbukti bersalah, Rafly sendiri yang merupakan seorang PNS suatu instansi terancam dipecat dari pekerjaannya.

Bima Haria Wibisana, Pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan terkait nasib Rafly N Tilaar. Saat ini, Rafly memang tak bisa langsung dipecat karena adanya mekanisme pengadilan.

"Jika yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh pengadilan maka berlaku ketentuan pasal 87 UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan yang bersangkutan bisa diberhentikan tidak dengan hormat," terang Bima kepada awak media, Senin (27/9).

Kendati demikian, Bima mengatakan kalau pejabat pembina kepegawaian (PPK) yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bisa saja melakukan pemberhentian sementara sampai ada keputusan Inkracht kepada Rafly.

"Mau ada pemberhentian sementara atau tidak kewenangannya ada pada Menkumham," sambungnya.

(*)

Berita Terkini