Selain itu, usai persidangan JPU Kiagus Anwar SH mengatakan jika pihaknya akan melakukan kasasi pada Mahkamah Agung, atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang tersebut.
Sementara itu kuasa hukum dari Tjik Maimunah, Titis Rachmawati SH MH mengatakan pihaknya lega atas putusan majelis hakim.
Menanggapi JPU akan mengajukan kasasi, dirinya menyatakan itu sah-sah saja.
"Namun perlu diingatkan, seharusnya jaksa dapat memfilter berkas perkara tersebut. Dalam kasus ini saya menduga adanya konspirasi antar oknum pelapor dengan JPU," ujar Titis saat dikonfirmasi awak media, Kamis (26/8/2021).