Berita Palembang

NENEK Tjik Maimunah Divonis Bebas, Anak dan Cucu si Nenek : Terimakasih Kepada Majelis Hakim

Editor: Welly Hadinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Papan ucapan terima kasih pada advokat Titis Racmawati SH MH dari keluarga Nenek Tjik Maimunah yang berapa waktu lalu divonis bebas murni, Minggu (29/8/2021).

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, yang diketuai oleh Hakim Touch Simanjuntak SH MH bersama hakim anggota Harun Yulianto SH MH dan Paul Marpaung SH MH berapa hari lalu memvonis bebas terdakwa Tjik Maimunah yang dilaporkan oleh Ratna Juwita Nasution atas perkara pemalsuan surat tanah.

Sebagai ungkapan terimakasih, kelurga dari Tjik Maimunah, mengirimkan papan bunga yang berisikan ucapan terima kasih pada Majelis hakim yang diketuai hakim Touch Simanjuntak karena telah memberikan putusan vonis bebas serta mengembalikan harkat martabat Tjik Maimunah seperti semula.

Dari pantauan, terlihat sejumlah papan bunga ucapan terimakasih di depan Kantor Hukum Titis Racmawati SH MH yang berada di Jalan Kapten A Rivai, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Minggu (29/8/2021).

Nampak papan bunga ucapan terimakasih pada advokat Titis Rachmawati SH MH, selaku kuasa hukum Tjik Maimunah selama persidangan perjalan.

Papan ucapan tersebut, tertulis dari Anak dan Cucu Tjik Maimunah.

Saat dikonfirmasi pada advokat Titis Rachmawati SH MH mengatakan hal tersebut hanya sebagai bentuk ungkapan terima kasih dari pihak keuarga Tjik Maimunah pada diriny.

"Mungkin papan ucapan tersebut diberikan untuk saya sebagai tanda terimakasih saja. Hal itu kita terima dengan baik," ujar Titis saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (29/8/2021).

Selain itu, nampak pula papan bunga yang dikirim oleh pihak keluarga Tjik Maimunah ke Pengadilan Negeri Palembang.

Papan bunga tersebut tertuliskan "Terimakasih Kepada Majelis Hakim, Touch Simanjuntak, Harun Yulianto, Paul Marpaung , yang telah memutus bebas nenek kami Tjik Maimunah. Dari anak dan cucu keturunan Tjik Maimunah,".

Dari informasi yang didapat, keluarga Tjik Maimunah juga mengirimkan sejumlah papan bunga ke Kejati Sumsel. 

Papan bunga tersebut, bertuliskan tentang harapan keluarga Tjik Maimunah yang meminta JPU dalam kasus ini untuk diperiksa oleh pihak berwenang.

Untuk diketahui, dalam sidang kasus dugaan pemalsuan surat tanah oleh terdakwa Tjik Maimunah yang dilaporkan oleh pihak Ratna Juwita Nasution (Pelapor) divonis bebas murni oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, yang diketuai oleh hakim Touch Simanjuntak SH MH, Rabu (25/8/2021) lalu.

Majelis hakim menilai terdakwa Tjik Maimunah tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan JPU Kejati Sumsel, Kiagus Anwar SH.

Majelis hakim pun memutus bebas Tjik Maimunah, serta mengembalikan harkat, martabat dan kehormatannya selama persidangan.

Atas putusan tersebut, nampak dari layar zoom di pengadilan, Nenek 80 tahun tersebut, meneteskan air mata bahagianya, karena dapat terbebas dari masalah yang selama persidangan menjadikan dirinya sebagai orang yang berstatus terdakwa.

Halaman
12

Berita Terkini