Berita PALI

Kecamatan Talang Ubi Dominasi Karhutla di PALI, Kebanyakan Karena Untuk Buka Lahan: Kita Datangi

Penulis: Reigan Riangga
Editor: RM. Resha A.U
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRC BPBD Kabupaten PALI saat berjibaku memadamkan api.

SRIPOKU.COM, PALI -- Memasuki puncak musim kemarau yang diprediksi terjadi mulai Bulan Agustus hingga penghujung Tahun 2021, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kian meningkat.

Tercatat dari data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PALI ada sebanyak total 83 titik panas (Hotspot) tersebar wilayah Bumi Serepat Serasan.

Kepala BPBD PALI, Junaidi Anuar berkata bahwa kebakaran hutan, kebun dan lahan terjadi dan tersebar lima kecamatan di Kabupaten PALI.

Tak hanya didominasi terjadi di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Talang Ubi, Tanah Abang dan Penukal Utara.

Namun juga terjadi di Kecamatan Abab dan Penukal.

"Paling banyak terpantau api itu di wilayah Kecamatan Talang Ubi. Hingga Bulan Agustus 2021 ini sudah ada total 83 yang telah dipadamkan," ungkap Junaidi, Jumat (13/8/2021)

"Paling sering terjadi itu pada Bulan Mei 2021 dengan total 38 kali terjadi kebakaran hutan dan lahan, kemudian bulan Juni 2021 ada 17 titik api," katanya.

Menurutnya, kebanyakan terjadi kebakaran mayoritas dari warga yang membuka lahan. 

Meski demikian pihaknya menghimbau warga untuk tidak sembarang membuka lahan dengan cara membakar.

Baca juga: Bantuan Kuota Internet Dinilai Tidak Mencukupi, Orang Tua Murid di PALI Tak Sanggup Nombok

Dijelaskan, upaya pemerintah mencegah hal demikian, antara lain melakukan himbauan kepada masyarakat di setiap kesempatan.

"Kemudian menyebarkan brosur serta akan di pasang baleho di tempat-tempat strategis. Secara persuasif kita langsung mendatangi rumah warga," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, pihak BPBD, TNI dan Polri terus bersinergi dan melakukan pemantauan mengingatkan kepada warga, bahwa yang kedapatan membuka lahan dengan dibakar akan diterapkan sanksi.

Dimana, sanksinya bisa pidana dan denda.

Berita Terkini