Polisi Amankan Mantan Anggota Dewan OKU Berinisial Sk yang Nekat Pesta Narkoba di Pantai Sungai Ogan

Penulis: Leni Juwita
Editor: bodok
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat narkoba Polres OKU AKP Hillal Adi Imawan SIk didampingi Kasi Humas AKP Mardi Nursal, dan tim narkoba menunjukan barang bukti daun ganja kering siap edar yang diamankan dari tersangka AM, sedangkan belasan tersangka lainnya akan di rehab ke BNK OKU Timur. 

SRIPOKU.COM, BATURAJA -- Mantan anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) berinisial Sk diamankan polisi Satres Narkoba Polres OKU ketika pesta narkoba jenis daun ganja linting bersama belasan rekannya yang juga sebagai pemuja daun tertawa.  

Sk dan para rekannya diamankan di pulau yang berada di tengah Sungai Ogan Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (6/7/2021) malam kemarin.

Untuk diketahui bahwa, sosok mantan wakil rakyat ketika masih menjabat sebagai anggota dewan pada periode 2004 -2009 dan Priode 2009-2014 lalu.

Puluhan Personil Polres OKU Naik Pangkat Langsung  “Diguyur” Air

AKP Acep Yuli Sahara Jabat Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Apromico Digeser ke OKU Timur

Tersangka Sk ini diamankan saat berpesta ganja bersama teman-temannya sekitar pukul 22.00.

Polisi  Satres Narkoba Polres OKU  dibawah pimpinan AKP Hillal Adi Imawan SIk menggaruk belasan tersangka penikmat daun ganja kering yang sedang berpesta di lokasi pantai tengah Sungai Ogan.

Rekan-rekan Sk yakni, inisial HM, FS, DI, PS MRF, FR, IA, SK, RD, SY MI, dan SY .

Polisi langsung melakukan penggeledahan tubuh belasan terduga penikmat daun tertawa alias ganja kering yang dilinting bak sebatang rokok.

Saat dilakukan penggeledahan dari 12 orang yang digeledah kedapatan 1 orang dengan inisial AM yang ditemukan ada barang bukti.

AM juga  mengakui daun ganja di dekat kakinya benar miliknya.

Sambut HUT ke-75 Bhayangkara, Polres OKU Antar-Jemput Warga yang Jauh dari Lokasi Vaksin Covid-19

PERWIRA Polres OKU Timur Dimutasi, AKP Apromico Jabat Kasat Reskrim dan AKP Yudhi Jabat Kasat Lantas

Sedangkan 11 orang lainnya tidak ditemukan barang bukti saat dilakukan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Polisi langsung mengintrogasi tersangka AM dan mengembangkan kasus ini selanjutnya tersangka AM dibawa ke rumahnya di wilayah Kibang Permai.

Petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka AM hasilnya polisi menemukan 59 paket daun ganja kering yang siap edar.

Polisi bergerak cepat mengamankan 59 paket yang diduga daun ganja dengan total berat sekitar 170 gram tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres OKU  guna pengusutan lebih lanjut.

Untuk belasan tersangka lainnya dilakukan tes urine, hasilnya  11 orang dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.

Sedangkan satu orang lagi inisial SA hasil tes urinenya negatif.

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIk MH melalui Kasat Narkoba AKP Hillal Adi Imawan SIk kepada awak media dalam jumpa pers di ruang humas Polres OKU, Kamis (8/7/2021) menjelaskan, dari 12 orang yang di amankan polisi 11 orang  yang hasil tes urinnya positif.

Namun tidak ditemukan barang bukti selanjutnya di dikirim ke Badan Narkoba Kabupaten (BNK)  OKU Timur untuk direhab. 

Sedangkan satu orang lagi inisial SA karena hasil tes urinnya negatif, langsung pulangkan tetap dalam pengawasan. 

Khusus untuk  tersangka AM yang diduga menjadi bandar narkoba jenis daun ganja langsung menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres OKU.

Kasat Narkoba yang didiampingi Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal menjelaskan, tersangka AM yang diduga menjadi bandar ganja diancam hukuman  penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Satnarkoba Polres OKU terus mengembangkan kasus ini ini untuk membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres OKU.

Sementara itu, mantan anggota dewan Kabupaten OKU inisial Sk Saat ditanya wartawan tentang statusnya sebagai pemakai narkotika jenis ganja dengan nada santai mengatakan, nanti ke rumah saja. "Ya nanti ke rumah saja," kata Sk yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD OKU selama dua priode tercatat dari 2004 - 2009 dan 2009-2014 lalu.

Sk terlihat terus menundukan kepada selama sesi jumpa pers dan menghindari kontak mata dengan awak media yang sebagian besar kenal dengannya.

Disisi lain, sejumlah warga masyarakat Kelurhaan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur berharap pihak terkait memberikan hukuman setimpal terhadap tersangka pengedar narkoba karena sudah sangat meresahkan masyarakat.

“Apalagi sampai melakukan pesta ganja di ruang terbuka seperti ini, jelas-jelas mengancam keselamatan generasi muda mendatang,” kata salah seorang warga Sukajadi.

Menurut warga yang tak mau disebutkan nama itu, apabila hanya direhab saja maka kecil kemungkinan belasan pemakai ganja itu akan jera sementara.

Padahal  perbuatanya sangat meresahkan karena bisa membawa pengaruh buruk kepada anak-anak di sekitar lingkungan desa bahkan kecamatan. (eni)

Berita Terkini