SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Satu dari tiga orang pelaku pencurian di kosan yang ada di Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II pada Selasa (29/6/2021) pukul 01.00 diringkus Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
Tersangka yakni M Andi (25), warga Kecamatan SU I Palembang, ditangkap petugas tak jauh dari rumahnya pada Jumat (2/7/2021) sore.
Lantaran berusaha kabur dan melawan petugas saat akan ditangkap dan tidak mengindahkan tembakan peringatan, anggota terpaksa mengambil tindakan tegas terukur.
Setelah menerima perawatan medis di rumah sakit dan untuk diproses lebih lanjut, tersangka di gelandang ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
• Ada 20 Pisau & Dua Laptop di Kosan Mukhsin Penikam Polisi di Pos Polisi Angkatan 66 Palembang
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, tersangka M Andi bersama dua temannya DD dan IG yang masih buron telah membobol kosan yang ditempati seorang remaja perempuan.
Para pelaku masuk dengan cara merusak jendela kamar korban, lalu mengambil 1 unit iPhone X, 1 unit handphone merek Oppo F 9, 1 Laptop merek Asus, dengan total kerugian Rp 20 juta.
Lalu korban melaporkan ke polisi.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra, melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang. Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan sudah menangkap seorang pelaku pencuri.
"Kita masih melakukan pengejaran kepada kedua rekan tersangka ini," kata Tri.
Lanjutnya, penyelidikan dan penangkapan dilakukan setelah menerima laporan korban.
"Setelah diketahui keberadaan tersangka dirumahnya langsung dilakukan penangkapan, namun tersangka berusaha melarikan diri bahkan terjadi kejar kejaran, tembakan peringatan tidak di gubris maka diambil tindakan tegas terukur," ungkap Tri, Sabtu (3/7/2021), ketika ditemui diruang kerjanya.
• Diduga akan Berbuat Mesum di Kamar Penginapan dan Kos-kosan, 10 Pasangan Bukan Pasutri Diamankan
Lanjitnya, untuk barang bukti (BB) juga diamankan dari tangan tersangka yakni 1 unit iPhone X dan 1 unit motor Honda Beat BG 2313 AAA.
"Atas ulahnya tersangka akan di terapkan Pasal 363 KUHP," tutupnya.
Sedangkan, tersangka Andi saat ditemui mengatakan benar telah melakukan pencurian bersama dua temannya.
"Hp dijual teman dan saya mendapat bagian uang Rp 300 ribu, sudah 2 kali melakukan pencurian.
Bahkan pernah tertangkap dalam kasus narkoba," katanya.