Kemudian dijelaskan pula dalam dalil sebagai berikut:
وعن نافع قَال : كان ابن عمر يصلي قبل الجمعة اثنتي عشرة ركعة . عزاه ابن رجب في “فتح الباري” (8/329) لمصنف عبد الرزاق .
Dari Naafi’, ia berkata, “Dahulu Ibnu ‘Umar shalat sebelem Jum’at 12 raka’at.” (Dikeluarkan oleh ‘Abdur Rozaq dalam Mushonnafnya 8: 329, dikuatkan oleh Ibnu Rajab dalam Fathul Bari)
Tentang Dalil Azan Jumat Dua Kali
Lalu muncul pertanyaan, Bagaimana azan dua kali sebelum Jumat, bolehkan setelah azah pertama Sholat Rawatib atau Sholat Sunnah Qobliyah Jumat? sebab muncul pertanyaan lagi tentang asal muasal azan dua kali sebelum Jumat.
Sebab selama ini, dalam hadist disebutkan azah cukup satu kali baik itu sholat wajib 5 waktu maupun Sholat Wajib Jumat.
Tentang hal ini muncul di masa Khalifah Usman bin Affan tentang munculnya soal ini, sebab di masa itu jamaah makin luas, dan di masa itu, tidak memiliki sound system (pengeras suara) seperti sekarang.
Karena sangat penting, maka dikhawatirkan ada jamaah yang belum mendengar panggilan azan Jumat.
Mengingat kesibukan penduduk kala itu, maka dipanggil pertama dengan azan pertama yang dilantunkan 15 menit sebelum masuk waktu Sholat Jumat, ini sebagai azan isyarat atau peringatan.
"Maka diijtihadkan oleh Usman bin Affan bahwa ada azan dua kali azan, pertama untuk mengingatkan, sebelum waktu 15 menit sebelum masuk. Azan yang kedua saat waktu masuk. Jadi waktu masuk dia azan, seperti dimakkah dua kali dan madinah 2 kali," jelas Adi Hidayat.
"Berdasarkan hal tersebut, maka azan pertama isyarat, bukan belum pas waktu, jadi sebagai peringatan, sementara Sholat Sunnah Qobliyah dilakukan setelah azan dan masuk waktu Sholat Wajib atau Jumat, maka Sholat sunnah tersebut bukan rawatib, tetapi Sholat Sunnah Mutlak, maka kalau imam sudah naik, maka sudah tak ada waktu untuk Sholat Sunnah Qobliyah," jelas Ustaz Adi Hidayat.
"Lalu bagaimana dengan hukum azan dua kali, ulama perpendapat, jika hukum diberlakukan bergabung kepada kondisi saat itu, ada sebab atau illat atau suatu sifat suatu hukum, maka para ulama Illat, kembali ke hukum asal. Orang sudah paham maka tak perlu lagi. Karena dizaman canggih tak perlu menggunakan azan dua kali."
"Lalu, Sunnah satu kali saja karena illatnya sudah hilang. Kecuali ada dua alasan tertentu, kecuali dimakkah seperti di Makkah, juga demikian berkaitan dengan tawab. Sementara di Madinah Karena beruur disitu berburu kebaikan," jelasnya.
Maka melihat dari semua itu, maka tak ada Sholat Sunnah Qobliyah Jumat."Jadi yang ada adalah Sholat Sunnah Mutlak sebanyak 4 rakaat, dikerjakan dua kali-dua kali sebelum azan. Sementara Sholat Sunnat Qobliyah dikerjakan setelah azan sebelum Sholat Wajib 5 waktu seperti Dzuhur. Memang, Sholat Jumat adalah sholat wajib, tetapi dalam rukun Sholat Jumat, setelah azah ketika Khotib sudah naik mimbar, maka jamaah diminta duduk diam, langsung duduk mendengar khobah," ujarnya.
Pendapat Lain: