Tapi kenyataannya, masih ada juga pelanggan yang belum mau membayar," kata Tedi.
Akibat tunggakan yang cukup besar, membuat usulan-usulan PLN Rayon Pendopo langsung ditolak oleh PLN.
"Semua usulan kami ke PLN direject, artinya yang menjadi korban bukan hanya desa Betung, tapi juga kabupaten PALI," tambahnya.
Tedi mengakui, tunggakan para pelanggan PLN di Desa Betung bervariasi, dikisaran angka Rp 10 sampai Rp 70 juta.
• Kejati Sumsel Ungkap Sebab Dua Mantan Pejabat di Sumsel Jadi Tersangka Korupsi Masjid Raya Sriwijaya
"Setelah dilakukan pengambilan meteran bagi yang tidak melakukan pembayaran, kami sudah melakukan pemutusan. Tapi ada juga pelanggan yang langsung melunasi. Yaa, saat ini tunggakan warga Betung sudah berkurang, lebih kurang Rp 1 Milyar," jelasnya.
Sementara, Frans perwakilan masyarakat Desa Betung yang hadir dalam mediasi tersebut meminta kebijaksanaan pihak PLN agar bisa memberikan solusi tanpa harus melakukan pemadaman atau pemutusan meteran.
"Warga Desa Betung mau bayar, namun bagaimana mau bayar, jika sudah terlanjur terhutang mencapai 99 bulan. Apalagi kondisi ekonomi masyarakat desa Betung saat ini sangat menurun." Katanya.
Menurut dia, kesalahan terjadinya terhutang bukan dari kesalahan warga semata, tetapi pada zaman dahulu warga sering ditipu oleh oknum petugas PLN.
"Karena kami sering bayar di tempat dengan oknum petugas PLN tersebut," jelasnya.
Membayar 10% di muka dari jumlah tunggakan, seperti yang sudah ditetapkan di mekanisme cicilan, dinilai Frans tidak akan mampu dilakukan oleh warga.
• Ramalan Zodiak Besok Kamis 17 Juni 2021: Capricorn Puas Dengan Perolehan, Taurus Buat Masalah Baru
"Jadi kami berharap, uang muka cicilan jangan 10 persen dari nilai tunggakan." Jelasnya.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi, SIk, Anggota DPRD PALI asal Desa Betung, Saiful Hamid serta warga Desa Betung Kecamatan Abab.