Berita Religi

Jika Telapak Tangan Tertutup Mukenah Saat Sujud, Apakah Sah Sholatnya? Begini Penjelasan Buya Yahya

Penulis: Tria Agustina
Editor: Welly Hadinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sholat

"Adapun telapak tangan dan kaki boleh dibuka, boleh ditutup, makanya kalau ada laki-laki pakai kaos kaki juga sah," imbuhnya.

Selanjutnya, Buya Yahya juga menerangkan mengenai bagian yang boleh dibuka dan wajib ditutup bagi kaum wanita.

"Adapun bagi kaum wanita juga sama, ada yang wajib dibuka dan ada yang wajib ditutup, ada yang boleh dibuka dan ditutup," tutur Buya Yahya.

"Yang wajib dibuka adalah jidad, sama perempuan wajib, bahkan kalau pakai cadar dibuka, ini mazhab Imam Syafi'i, harus dibuka, jidad nempel tempat sujud," terangnya.

"Kemudian yang wajib ditutup dalam mazhab Syafi'i bagi wanita yakni lutut wajib ditutup, kaki wajib ditutup, yang boleh dibuka adalah telapak tangan," sambungnya.

Baca juga: Bolehkah Kita Membaca Huruf Latin Dalam Mengaji? Begini Hukum Membaca Alquran Ibarat Dagang Tak Rugi

Lantas,  bagaimana ketika sedang sholat tangannya terhalang oleh mukenah?

"Jadi telapak tangannya kalau ternyata kena kerudung atau mukenah sah, karena telapak tangan boleh ditutup," jelasnya.

Akan tetapi, Buya Yahya menegaskan jika sholatnya tidak sah ketika mukenah menutupi tempat sujud bergerak bersamaan dengan gerakan sholat.

"Yang nggak boleh adalah sujud dengan jidad anda dengan sesuatu yang bergerak dengan gerakan anda, mukenah hampar lalu sujud nggak sah atau laki-laki sorbannya dikalungkan di pundaknya kemudian jatuh kalau dia sujud di atas sorbannya nggak sah, kenapa?

Sorban ini bergerak bersama gerakan sholatnya, kecuali sorban itu ditaruh, kemudian dia sujud sah, biarpun setelah itu diangkat lagi, karena waktu sujud terpisah, tidak akan bergerak bersama gerakan orang yang sholat tersebut," tambah Buya Yahya.

Baca juga: Bolehkah Makan Aqiqah Anak Sendiri? Ternyata Begini Penjelasan dan Hukumnya Terdiri dari Dua Alasan

SUBSCRIBE US

Berita Terkini