Tak Terima Dituduh Pencuri, Petani Jahe di OKU Selatan Tembak Dada Tetangganya dan Tewas di Tempat

Penulis: Alan Nopriansyah
Editor: Refly Permana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Reka ulang peristiwa pembunuhan. Penembakan oleh tersangka Agus (29) terhadap korban petani Jahe Sakroni di Desa Sumber Mulya Kecamatan BPRRT OKU Selatan, Selasa (18/5/2021).

SRIPOKU.COM, MUARADUA - Tersinggung dicurigai mencuri jahe, seorang petani di OKU Selatan bernama Agus (29) menembak dada tetangganya hingga tewas.

Kini, warga Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT) tersebut sudah berhasil diamankan polisi.

Sementara korban bernama Sak Roni (52) tewas dengan luka tembak di kepala.

HUT Lahat ke 152 Hanya Ada 180 Undangan, Pelaksanaan Dilakukan di Gedung DPRD Lahat

Usai kejadian yang terjadi pada 11 Mei 2021 ini, beberapa hari kemudian, Agus ditangkao di rumahnya oleh petugas kepolisian Mapolsek Banding Agung.

"Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres, untuk motifnya karena ketersinggungan pelaku terhadap korban," kata Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Apromico SIK MH, Selasa (18/5/2021).

Dihimpun Sripoku.com, peristiwa penembakan menggunakan senjata api jenis senapan tersebut bermula saat korban Sak Roni kehilangan hasil tani Jahe dan mencurigai Agus sebagai pelakunya.

Saat Agus tidak berada di kebun, Sak Roni mengajak kepala desa setempat untuk mengecek jahe yang berada di kebun milik Agus yang memastikan jahe yang berada dikebun Agus.

Dan jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Sudah 47 Warga Meninggal Dunia Dengan Covid-19, Update Virus Corona di Lahat

Kendati demikian, ayah dari Agus bernama Somad mengetahui kedatangan Sakroni dan kepala desa ke kebun anaknya.

Sepulang anaknya Agus dirumah, Ia menceritakan perihal tentang kedatangan Sakroni dan kepala Desa ke kebun Agus  mengecek jahe karena kehilangan.

Tak terima Agus tersinggung, tanpa pikir panjang Agus menyiapkan senjata api jenis senapan menemui Sakroni bersama adiknya Mat Deli (22) menggunakan kendaraan sepeda motor.

Tiba di kebun langsung mempertanyakan perihal tudingan mencuri jahe hingga terjadi cekcok mulut antar keduanya.

Gara-gara Sinyal, Pelajar di OKU Selatan Terpaksa Menjangkau Daerah Bukit Demi Belajar Daring

Memanas, korban Sak Roni mencabut senjata tajam jenis parang yang telah berada di pinggangnya, disisi lain Agus merespon dengan menembakan senapan yang dibawanya dan tepat mengenai dada sebelah kiri korban meninggal dunia di lokasi.

Perihal pembunuhan diduga telah direncanakan tersebut Agus dijerat pasal 338 tentang tindak pembunuhan KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

"Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Apromico.

Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:

Berita Terkini