Hari Pendidikan Nasional 2 Mei

Keberadaan Dan Peran Pengawas Sekolah Pasca PP 57 Tahun 2021

Editor: Salman Rasyidin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dra. Hj. Rini Herlina R., M.Pd

(Hari Pendidikan Nasional 2 Mei)

Keberadaan Dan Peran Pengawas Sekolah Pasca PP 57 Tahun 2021

Oleh : Dra. Hj. Rini Herlina R., M.Pd

Pengawas Sekolah Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan

PERATURAN Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang di­undangkan 31 Maret 2021 tidak mencantumkan keberadaan dan peran pengawas sekolah da­­lam menjalankan fungsi pengawasan pada satuan pendidikan.

Hal ini menimbulkan per­ta­nyaan dan reaksi bagi kalangan pengawas sekolah sendiri, bahkan kepala sekolah, guru, dan masyarakat pemerhati pendidikan.

Sementara Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi meminta pemerintah tidak menghilangkan po­sisi pengawas sekolah.

PB PGRI juga memohon agar keberadaan pengawas sekolah di­kem­balikan dalam rencana re­vi­si PP nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Unifah mene­gas­kan bahwa posisi pengawas sekolah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

Selanjutnya dikatakan bahwa keberadaan pe­nga­was sangat dibutuhkan dalam pembinaan manajerial satuan pendidikan dan peningkatan ku­alitas proses pengajaran guru di kelas.

Bahkan, fungsi dan perannya harus diperkuat sebagai ke­panjangan tangan dari dinas pen­di­dikan provinsi, kabupaten/kota dalam pembinaan pe­ningkatan mutu Pendidikan.

Jabatan pe­nga­was menurutnya merupakan jenjang karier puncak yang didambakan para guru terbaik di satuan pendidikan yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi supervisi, pembinaan mana­je­ri­al, dan peningkatan kompetensi para guru.

Sementara Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No­mor 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 30 ayat 3 tidak mencantumkan ke­be­r­­­adaan dan peran pengawas sekolah dalam menjalankan pengawasan pada satuan pen­di­dikan.

Ketua Umum APSI Agus Sukoco mengatakan penghilangan frasa pengawas satuan pen­­­didikan telah menimbulkan keresahan di kalangan pengawas sekolah/madrasah seluruh In­donesia, organisasi profesi, pakar pendidikan, dan pejabat pemerintah daerah.

Padahal da­lam Pasal 39 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan tentang pengawas satuan pendidikan.

Demikian pula pada PP 19/2005 disebutkan bahwa pengawasan pada pendidikan formal dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan.

Selain itu, APSI mengusulkan kepada Kemdikbud untuk melibatkan pengawas sekolah/­ma­drasah melalui organisasi profesi APSI dalam menyusun Permendikbud tentang Tenaga Ke­pen­didikan sebagai turunan PP 57/2021 khususnya Pasal 24 dan mengusulkan kepada Kem­dik­bud untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Permen PAN & RB, dan Permendikbud tentang Tenaga Kepen­di­dik­an,” kata Agus Sukoco.

Bila kita lihat Kembali berdasarkan Permen PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010 pada ke­ten­tuan umum Pasal 4 dijelaskan bahwa pengawas sekolah merupakan pejabat karir yang hanya da­pat diduduki oleh guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.

Menteri Pendidikan dan Ke­budayaan Nomor 143 Tahun 2014 menegaskan bahwa pengawas sekolah adalah pengawas sekolah/madrasah yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung ja­wab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pe­ngawasan akademik dan manajerial pada satuan Pendidikan.

Secara rinci tugas pokok pengawas sekolah sebagaimana dijelaskan dalam Permen PAN dan RB no. 21 Tahun 2010 pasal 5, meliputi:

a. Menyusun program pengawasan.

b. Melaksanakan pembinaan guru dan/atau kepala sekolah.

c. Memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan.

d. Melaksanakan penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah.

e. Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan.

f. Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKS/MKKS dan sejenisnya.

g. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah.

h. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program se­ko­lah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah dan sistem infor­ma­si dan manajemen.

i. Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah.

j. Membimbing pengawas sekolah muda dalam melaksanakan tugas pokok.

Menurut Sagala (2015: 138) “pengawas sekolah adalahtenaga kependidikan profesional yang di­beri tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang un­tuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam bidang akademik (teknis pendidikan) maupun bidang manajerial Pengawas sekolah berdasarkan pendapat tersebut di atas dapat di­simpulkan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan we­we­nang secara penuh untuk melakukan pembinaan secara profesional terhadappendidik dan te­naga kependidikan di sekolah.

Seperti tertuang dalam Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 Ten­tang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah yang meliputi kualifikasi akademik dan kom­pe­tensi, pengawas sekolah harus memiliki sertifikat pendidik ini menunjukkan bahwa se­orang pengawas sekolah tidak akan menjalankan tugas dan fungsinya secara baik apabila tidak menguasai kompetensi guru.

Terselenggaranya pendidikan yang berkualitas dan bermutu menjadi tanggungjawab pe­me­rintah daerah. Oleh karena itu pemerintah daerah harus memiliki program dan perangkat pen­didikan yang mampu menjamin mutu pendidikan/sekolah.

Salah satu perpanjangan tangan dari perangkat daerah yang memiliki peranan dalam meningkatkan mutu pendidikan adalah p­engawas sekolah.

Pengawas sekolah dalam sistem pendidikan berperan sebagai supervisor yang melakukan supervisi terhadap manajerial dan akademik di sekolah.

Pengawas sekolah bertindak sebagai apparat pemerintah di satu sisi, dan sebagai pejabat profesional penjamin mutu pendidikan disisi lain.

Keseimbangan dua peran pengawas sekolah ini harus dapat memberikan kemajuan bagi penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.

Selain itu, pengawas merupakan pembina kepala sekolah dalam pengelolaan sekolah, meningkatkan kinerja guru dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas pokoknya.

Memahami konsep pengembangan program, mendayagunakan teknologi dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Pengawas se­ba­gai salah satu pilar penjamin mutu pembelajaran dan mutu pendidikan dipersyaratkan me­mi­liki kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, akademik, evaluasi pendidikan, pene­litian dan pengembangan serta kompetensi sosial.

Dengan kompetensi itu dapat menunaikan kewajiban menumbuhkan motivasi diri serta menguasai prinsip-prinsip supervisi sehingga memiliki tingkat kesiapan melaksanakan tugas pe­mantauan, supervisi, penilaian, pembinaan, pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan se­bagai insan pembina sekolah.

Kedudukan pengawas sekolah sebagai pelaksana teknis fu­ngsional di bidang pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan dan tugas po­kok pengawas dalam penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, peman­tauan pelaksanaan standar nasional pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan pro­fe­sional guru. Selain itu mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan belum dipahami secara benar oleh sebagian pengawas sekolah maupun kepala daerah sebagai ujung tombak peng­ambil kebijakan dalam meningkatkan mutu pendidikan di daerah.

Menurut salah satu pemerhati Pendidikan, sebenarnya pengawas sekolah memegang peran yang sangat penting dalam bidang pendidikan.

Kehadiran pengawas sekolah akan menjadi mitra bagi satuan pendidikan atau sekolah untuk bersama-sama dapat membenahi mutu Pen­didikan dengan merujuk pada berbagai standar pendidikan yang ada dalam sejumlah per­aturan perundang-undangan maupun berbagai dinamika perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kegiatan pengawasan sekolah selalu dinamis seiring terus meningkatnya kesa­daran para pelaksana pendidikan di tingkat sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Kesadaran akan pentingnya meningkatkan mutu terkait pada peran,fungsi, dan pembagian tugas dalam organisasi. Kesungguhan penyelenggara pendidikan akan pentingnya me­mas­ti­kan bahwa mutu yang diharapkan dapat terus terjaga sejak langkah perencanaan, pelak­sa­na­an, dan pemantauan.

Oleh sebab itulah peranan pengawas sekolah menjadi hal penting yang harus ada dalam ta­tar­an sistem pendidikan.

Dari berbagai penjelasan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa se­o­rang pengawas sekolah dalam melaksanakan peran dan tugas pokoknya sebagai pengawas sekolah haruslah memiliki kemampuan kompetensi yang lebih, pemahaman yang baik ten­tang kondisi sekolah, mampu bekerja sama dan bisa menjadi agen perubahan.

Begitu pen­tingnya peran pengawas sekolah sehingga masih banyak organisasi seperti PGRI dan APSI menginginkan Pengawas Sekolah tetap ada dengan segala kompetensi dan ke­pro­fe­sionalnya.

Sangat disayangkan bila masih ada yang menyangsikannya.

Semoga kedepan Per­a­turan Pemerintah dapat secara Eksplisit menuliskan keberadaan pengawas sekolah dengan segala peran tugas dan fungsinya.

Dan kompetensi pengawas sekolah kedepan semakin mum­puni sehingga meyakinkan semua pihak dan mengakui keberadaan dan pentingnya seorang pengawas sekolah.

Berita Terkini