(Hari Pendidikan Nasional 2 Mei)
Keberadaan Dan Peran Pengawas Sekolah Pasca PP 57 Tahun 2021
Oleh : Dra. Hj. Rini Herlina R., M.Pd
Pengawas Sekolah Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan
PERATURAN Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang diundangkan 31 Maret 2021 tidak mencantumkan keberadaan dan peran pengawas sekolah dalam menjalankan fungsi pengawasan pada satuan pendidikan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan dan reaksi bagi kalangan pengawas sekolah sendiri, bahkan kepala sekolah, guru, dan masyarakat pemerhati pendidikan.
Sementara Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi meminta pemerintah tidak menghilangkan posisi pengawas sekolah.
PB PGRI juga memohon agar keberadaan pengawas sekolah dikembalikan dalam rencana revisi PP nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Unifah menegaskan bahwa posisi pengawas sekolah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Selanjutnya dikatakan bahwa keberadaan pengawas sangat dibutuhkan dalam pembinaan manajerial satuan pendidikan dan peningkatan kualitas proses pengajaran guru di kelas.
Bahkan, fungsi dan perannya harus diperkuat sebagai kepanjangan tangan dari dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota dalam pembinaan peningkatan mutu Pendidikan.
Jabatan pengawas menurutnya merupakan jenjang karier puncak yang didambakan para guru terbaik di satuan pendidikan yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi supervisi, pembinaan manajerial, dan peningkatan kompetensi para guru.
Sementara Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 30 ayat 3 tidak mencantumkan keberadaan dan peran pengawas sekolah dalam menjalankan pengawasan pada satuan pendidikan.
Ketua Umum APSI Agus Sukoco mengatakan penghilangan frasa pengawas satuan pendidikan telah menimbulkan keresahan di kalangan pengawas sekolah/madrasah seluruh Indonesia, organisasi profesi, pakar pendidikan, dan pejabat pemerintah daerah.
Padahal dalam Pasal 39 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan tentang pengawas satuan pendidikan.
Demikian pula pada PP 19/2005 disebutkan bahwa pengawasan pada pendidikan formal dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan.
Selain itu, APSI mengusulkan kepada Kemdikbud untuk melibatkan pengawas sekolah/madrasah melalui organisasi profesi APSI dalam menyusun Permendikbud tentang Tenaga Kependidikan sebagai turunan PP 57/2021 khususnya Pasal 24 dan mengusulkan kepada Kemdikbud untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Permen PAN & RB, dan Permendikbud tentang Tenaga Kependidikan,” kata Agus Sukoco.
Bila kita lihat Kembali berdasarkan Permen PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010 pada ketentuan umum Pasal 4 dijelaskan bahwa pengawas sekolah merupakan pejabat karir yang hanya dapat diduduki oleh guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 menegaskan bahwa pengawas sekolah adalah pengawas sekolah/madrasah yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan Pendidikan.
Secara rinci tugas pokok pengawas sekolah sebagaimana dijelaskan dalam Permen PAN dan RB no. 21 Tahun 2010 pasal 5, meliputi:
a. Menyusun program pengawasan.
b. Melaksanakan pembinaan guru dan/atau kepala sekolah.
c. Memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan.
d. Melaksanakan penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah.
e. Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan.
f. Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKS/MKKS dan sejenisnya.
g. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah.
h. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah dan sistem informasi dan manajemen.
i. Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah.
j. Membimbing pengawas sekolah muda dalam melaksanakan tugas pokok.
Menurut Sagala (2015: 138) “pengawas sekolah adalahtenaga kependidikan profesional yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam bidang akademik (teknis pendidikan) maupun bidang manajerial Pengawas sekolah berdasarkan pendapat tersebut di atas dapat disimpulkan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh untuk melakukan pembinaan secara profesional terhadappendidik dan tenaga kependidikan di sekolah.
Seperti tertuang dalam Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah yang meliputi kualifikasi akademik dan kompetensi, pengawas sekolah harus memiliki sertifikat pendidik ini menunjukkan bahwa seorang pengawas sekolah tidak akan menjalankan tugas dan fungsinya secara baik apabila tidak menguasai kompetensi guru.
Terselenggaranya pendidikan yang berkualitas dan bermutu menjadi tanggungjawab pemerintah daerah. Oleh karena itu pemerintah daerah harus memiliki program dan perangkat pendidikan yang mampu menjamin mutu pendidikan/sekolah.
Salah satu perpanjangan tangan dari perangkat daerah yang memiliki peranan dalam meningkatkan mutu pendidikan adalah pengawas sekolah.
Pengawas sekolah dalam sistem pendidikan berperan sebagai supervisor yang melakukan supervisi terhadap manajerial dan akademik di sekolah.
Pengawas sekolah bertindak sebagai apparat pemerintah di satu sisi, dan sebagai pejabat profesional penjamin mutu pendidikan disisi lain.
Keseimbangan dua peran pengawas sekolah ini harus dapat memberikan kemajuan bagi penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
Selain itu, pengawas merupakan pembina kepala sekolah dalam pengelolaan sekolah, meningkatkan kinerja guru dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas pokoknya.
Memahami konsep pengembangan program, mendayagunakan teknologi dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Pengawas sebagai salah satu pilar penjamin mutu pembelajaran dan mutu pendidikan dipersyaratkan memiliki kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan serta kompetensi sosial.
Dengan kompetensi itu dapat menunaikan kewajiban menumbuhkan motivasi diri serta menguasai prinsip-prinsip supervisi sehingga memiliki tingkat kesiapan melaksanakan tugas pemantauan, supervisi, penilaian, pembinaan, pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan sebagai insan pembina sekolah.
Kedudukan pengawas sekolah sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan dan tugas pokok pengawas dalam penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan standar nasional pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru. Selain itu mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan belum dipahami secara benar oleh sebagian pengawas sekolah maupun kepala daerah sebagai ujung tombak pengambil kebijakan dalam meningkatkan mutu pendidikan di daerah.
Menurut salah satu pemerhati Pendidikan, sebenarnya pengawas sekolah memegang peran yang sangat penting dalam bidang pendidikan.
Kehadiran pengawas sekolah akan menjadi mitra bagi satuan pendidikan atau sekolah untuk bersama-sama dapat membenahi mutu Pendidikan dengan merujuk pada berbagai standar pendidikan yang ada dalam sejumlah peraturan perundang-undangan maupun berbagai dinamika perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kegiatan pengawasan sekolah selalu dinamis seiring terus meningkatnya kesadaran para pelaksana pendidikan di tingkat sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Kesadaran akan pentingnya meningkatkan mutu terkait pada peran,fungsi, dan pembagian tugas dalam organisasi. Kesungguhan penyelenggara pendidikan akan pentingnya memastikan bahwa mutu yang diharapkan dapat terus terjaga sejak langkah perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan.
Oleh sebab itulah peranan pengawas sekolah menjadi hal penting yang harus ada dalam tataran sistem pendidikan.
Dari berbagai penjelasan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa seorang pengawas sekolah dalam melaksanakan peran dan tugas pokoknya sebagai pengawas sekolah haruslah memiliki kemampuan kompetensi yang lebih, pemahaman yang baik tentang kondisi sekolah, mampu bekerja sama dan bisa menjadi agen perubahan.
Begitu pentingnya peran pengawas sekolah sehingga masih banyak organisasi seperti PGRI dan APSI menginginkan Pengawas Sekolah tetap ada dengan segala kompetensi dan keprofesionalnya.
Sangat disayangkan bila masih ada yang menyangsikannya.
Semoga kedepan Peraturan Pemerintah dapat secara Eksplisit menuliskan keberadaan pengawas sekolah dengan segala peran tugas dan fungsinya.
Dan kompetensi pengawas sekolah kedepan semakin mumpuni sehingga meyakinkan semua pihak dan mengakui keberadaan dan pentingnya seorang pengawas sekolah.