Hari Pendidikan Nasional 2 Mei

Keberadaan Dan Peran Pengawas Sekolah Pasca PP 57 Tahun 2021

Editor: Salman Rasyidin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dra. Hj. Rini Herlina R., M.Pd

Menurut Sagala (2015: 138) “pengawas sekolah adalahtenaga kependidikan profesional yang di­beri tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang un­tuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam bidang akademik (teknis pendidikan) maupun bidang manajerial Pengawas sekolah berdasarkan pendapat tersebut di atas dapat di­simpulkan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan we­we­nang secara penuh untuk melakukan pembinaan secara profesional terhadappendidik dan te­naga kependidikan di sekolah.

Seperti tertuang dalam Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 Ten­tang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah yang meliputi kualifikasi akademik dan kom­pe­tensi, pengawas sekolah harus memiliki sertifikat pendidik ini menunjukkan bahwa se­orang pengawas sekolah tidak akan menjalankan tugas dan fungsinya secara baik apabila tidak menguasai kompetensi guru.

Terselenggaranya pendidikan yang berkualitas dan bermutu menjadi tanggungjawab pe­me­rintah daerah. Oleh karena itu pemerintah daerah harus memiliki program dan perangkat pen­didikan yang mampu menjamin mutu pendidikan/sekolah.

Salah satu perpanjangan tangan dari perangkat daerah yang memiliki peranan dalam meningkatkan mutu pendidikan adalah p­engawas sekolah.

Pengawas sekolah dalam sistem pendidikan berperan sebagai supervisor yang melakukan supervisi terhadap manajerial dan akademik di sekolah.

Pengawas sekolah bertindak sebagai apparat pemerintah di satu sisi, dan sebagai pejabat profesional penjamin mutu pendidikan disisi lain.

Keseimbangan dua peran pengawas sekolah ini harus dapat memberikan kemajuan bagi penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.

Selain itu, pengawas merupakan pembina kepala sekolah dalam pengelolaan sekolah, meningkatkan kinerja guru dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas pokoknya.

Memahami konsep pengembangan program, mendayagunakan teknologi dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Pengawas se­ba­gai salah satu pilar penjamin mutu pembelajaran dan mutu pendidikan dipersyaratkan me­mi­liki kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, akademik, evaluasi pendidikan, pene­litian dan pengembangan serta kompetensi sosial.

Dengan kompetensi itu dapat menunaikan kewajiban menumbuhkan motivasi diri serta menguasai prinsip-prinsip supervisi sehingga memiliki tingkat kesiapan melaksanakan tugas pe­mantauan, supervisi, penilaian, pembinaan, pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan se­bagai insan pembina sekolah.

Kedudukan pengawas sekolah sebagai pelaksana teknis fu­ngsional di bidang pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan dan tugas po­kok pengawas dalam penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, peman­tauan pelaksanaan standar nasional pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan pro­fe­sional guru. Selain itu mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan belum dipahami secara benar oleh sebagian pengawas sekolah maupun kepala daerah sebagai ujung tombak peng­ambil kebijakan dalam meningkatkan mutu pendidikan di daerah.

Menurut salah satu pemerhati Pendidikan, sebenarnya pengawas sekolah memegang peran yang sangat penting dalam bidang pendidikan.

Kehadiran pengawas sekolah akan menjadi mitra bagi satuan pendidikan atau sekolah untuk bersama-sama dapat membenahi mutu Pen­didikan dengan merujuk pada berbagai standar pendidikan yang ada dalam sejumlah per­aturan perundang-undangan maupun berbagai dinamika perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kegiatan pengawasan sekolah selalu dinamis seiring terus meningkatnya kesa­daran para pelaksana pendidikan di tingkat sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Halaman
1234

Berita Terkini