Menurut Sagala (2015: 138) “pengawas sekolah adalahtenaga kependidikan profesional yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam bidang akademik (teknis pendidikan) maupun bidang manajerial Pengawas sekolah berdasarkan pendapat tersebut di atas dapat disimpulkan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh untuk melakukan pembinaan secara profesional terhadappendidik dan tenaga kependidikan di sekolah.
Seperti tertuang dalam Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah yang meliputi kualifikasi akademik dan kompetensi, pengawas sekolah harus memiliki sertifikat pendidik ini menunjukkan bahwa seorang pengawas sekolah tidak akan menjalankan tugas dan fungsinya secara baik apabila tidak menguasai kompetensi guru.
Terselenggaranya pendidikan yang berkualitas dan bermutu menjadi tanggungjawab pemerintah daerah. Oleh karena itu pemerintah daerah harus memiliki program dan perangkat pendidikan yang mampu menjamin mutu pendidikan/sekolah.
Salah satu perpanjangan tangan dari perangkat daerah yang memiliki peranan dalam meningkatkan mutu pendidikan adalah pengawas sekolah.
Pengawas sekolah dalam sistem pendidikan berperan sebagai supervisor yang melakukan supervisi terhadap manajerial dan akademik di sekolah.
Pengawas sekolah bertindak sebagai apparat pemerintah di satu sisi, dan sebagai pejabat profesional penjamin mutu pendidikan disisi lain.
Keseimbangan dua peran pengawas sekolah ini harus dapat memberikan kemajuan bagi penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
Selain itu, pengawas merupakan pembina kepala sekolah dalam pengelolaan sekolah, meningkatkan kinerja guru dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas pokoknya.
Memahami konsep pengembangan program, mendayagunakan teknologi dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Pengawas sebagai salah satu pilar penjamin mutu pembelajaran dan mutu pendidikan dipersyaratkan memiliki kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan serta kompetensi sosial.
Dengan kompetensi itu dapat menunaikan kewajiban menumbuhkan motivasi diri serta menguasai prinsip-prinsip supervisi sehingga memiliki tingkat kesiapan melaksanakan tugas pemantauan, supervisi, penilaian, pembinaan, pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan sebagai insan pembina sekolah.
Kedudukan pengawas sekolah sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan dan tugas pokok pengawas dalam penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan standar nasional pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru. Selain itu mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan belum dipahami secara benar oleh sebagian pengawas sekolah maupun kepala daerah sebagai ujung tombak pengambil kebijakan dalam meningkatkan mutu pendidikan di daerah.
Menurut salah satu pemerhati Pendidikan, sebenarnya pengawas sekolah memegang peran yang sangat penting dalam bidang pendidikan.
Kehadiran pengawas sekolah akan menjadi mitra bagi satuan pendidikan atau sekolah untuk bersama-sama dapat membenahi mutu Pendidikan dengan merujuk pada berbagai standar pendidikan yang ada dalam sejumlah peraturan perundang-undangan maupun berbagai dinamika perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kegiatan pengawasan sekolah selalu dinamis seiring terus meningkatnya kesadaran para pelaksana pendidikan di tingkat sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan.