Demikian pula pada PP 19/2005 disebutkan bahwa pengawasan pada pendidikan formal dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan.
Selain itu, APSI mengusulkan kepada Kemdikbud untuk melibatkan pengawas sekolah/madrasah melalui organisasi profesi APSI dalam menyusun Permendikbud tentang Tenaga Kependidikan sebagai turunan PP 57/2021 khususnya Pasal 24 dan mengusulkan kepada Kemdikbud untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Permen PAN & RB, dan Permendikbud tentang Tenaga Kependidikan,” kata Agus Sukoco.
Bila kita lihat Kembali berdasarkan Permen PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010 pada ketentuan umum Pasal 4 dijelaskan bahwa pengawas sekolah merupakan pejabat karir yang hanya dapat diduduki oleh guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 menegaskan bahwa pengawas sekolah adalah pengawas sekolah/madrasah yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan Pendidikan.
Secara rinci tugas pokok pengawas sekolah sebagaimana dijelaskan dalam Permen PAN dan RB no. 21 Tahun 2010 pasal 5, meliputi:
a. Menyusun program pengawasan.
b. Melaksanakan pembinaan guru dan/atau kepala sekolah.
c. Memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan.
d. Melaksanakan penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah.
e. Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan.
f. Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKS/MKKS dan sejenisnya.
g. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah.
h. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah dan sistem informasi dan manajemen.
i. Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah.
j. Membimbing pengawas sekolah muda dalam melaksanakan tugas pokok.