Kambang Iwak Ditutup

Jangan Sampai ada Klaster Baru, Sekda Kota Palembang Ratu Dewa : Kalau Rindu, Cukup Video Call

Penulis: Abdul Hafiz
Editor: Welly Hadinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekda Kota Palembang Ratu Dewa

Tidak hanya itu, beberapa anggota Satpol PP Kota Palembang juga berjaga di beberapa titik keramaian.

Namun banner ditutupnya KI tersebut rupanya tidak menyurutkan minat warga Palembang untuk tetap berolahraga dan bersantai di kawasan tersebut.

Masih ada sebagian warga yang melakukan aktivitas seperti Olahraga, bersantai dan rekreasi bersama keluarga di sekitaran Kambang Iwak Park.

Selain itu, beberapa pedagang kaki lima masih menjual dan menawarkan jasanya meskipun sudah ada larangan yang dibuat oleh pemerintah Kota Palembang.

Anggi, siswa SMA di Palembang ini salah satunya, bersama teman-temannya berolahraga dan berjalan santai di seputaran KI Park selepas sahur dan subuh.

Mereka biasa melakukan aktivitas ini meskipun dalam masa pandemi Covid-19.

"Kami cuma jalan-jalan, biasa kalo minggu seperti ini sama teman-teman. Sehabis subuh kami keluar," ujarnya.

Menanggapi pemasangan larangan berakvitas tersebut, Kepala Satpol PP kota Palembang, GA Putra Jaya mengatakan penutupan area tersebut sudah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat, dengan larangan aktivitas Pedagang Kaki Lima.

Selain itu, penutupan juga mengingat pengendalian Covid-19 masih terus dilakukan, karena Palembang yang masih berstatus zona merah.

Hal tersebut juga bentuk implementasi dari Peraturan Walikota Palembang Nomor 27 Tahun 2020 tentang larangan mengadakan kerumuman di tempat fasilitas umum selama pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan pemantauan setiap hari, terutama pada jam-jam ramai saat pagi dan sore hari.

"Iya setiap hari kita akan hunting atau berkeliling secaea mobile di fasiltas umum yang terjadinya keramaian," ujarnya.

Berita Terkini