Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Update 7 April 2021. (https://covid19.go.id/)
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Untuk selanjutnya, tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.
Juga ada tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini:
Kapan THR dan Gaji ke-13 Cair?
Diperkirakan THR dan gaji ke-13 PNS akan cair 10 Hari Kerja Sebelum Perayaan Lebaran
Hal ini berdasarkan di tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Proses pencairan THR diatur dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Namun, aturan tersebut belum dirilis secara resmi oleh pemerintah.
"Nanti sambil ditunggu pemerintah menetapkan PP-nya," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada MNC Portal News di Jakarta, Selasa (23/2/2021).
Maka jika merujuk hal di atas diperkirakan Cair Akhir April atau Awal Mei.
Ha ini Mengikuti aturan pencairan THR sebelumnya, biasanya aturan ini diterbitkan pemerintah menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Pada tahun ini Idul Fitri jatuh pada tanggal 13-14 Mei. Jika berpatokan pada aturan sebelumnya, maka THR PNS akan dicairkan paling lambat akhir April atau awal Mei 2021.
Meski demikian, Kepastian Pencairan THR dan Gaji ke-13 Masih menunggu keputusan final dari Presiden.
Sebab, Pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS masih menunggu keputusan final dari Presiden Joko Widodo.
Pencairan THR dan Gaji ke-13 memang menjadi agenda penting bagi pemerintahan, karena dengan pencairan ini akan membuat dan meningkatkan perekonomian.
Uang yang cair langsung ke tangan para PNS dan ASN ini akan dibelanjakan sehingga terjadi perputaran uang yang bisa merangsang pertumbuhan ekonomi lebih cepat.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini: