THR dan Gaji ke-13 PNS Dipastikan Cair 2021, Prakiraan Jadwal dan Besarannya, Berikut Surat Kemenkue

Editor: Hendra Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THR dan Gaji ke-13 bagi PNS tahun 2021

Apa itu Gaji ke-13? sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Maka itu, gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Adapun Pencairan gaji ke-13 bisanya dilakukan pada pertengahan tahun, atau dibarengkan dengan THR jelang perayaan hari raya Idul Fitri.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Berikut beberapa rincian Gaji ke-13:

Pimpinan LNS

- Ketua/Kepala Rp 9,59 juta
- Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta
- Sekretaris Rp 7,99 juta
- Anggota Rp 7,99 juta

Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara

Eselon

-Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9,59 juta
- Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta
- Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta
- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS

1. Pendidikan SD/SMP/ sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,23 juta
- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 2,56 juta
- Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp 2,97 juta

Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:

2. Pendidikan SMA/D1/sederajat

Halaman
1234

Berita Terkini