Apa itu Gaji ke-13? sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Maka itu, gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.
Adapun Pencairan gaji ke-13 bisanya dilakukan pada pertengahan tahun, atau dibarengkan dengan THR jelang perayaan hari raya Idul Fitri.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
Berikut beberapa rincian Gaji ke-13:
Pimpinan LNS
- Ketua/Kepala Rp 9,59 juta
- Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta
- Sekretaris Rp 7,99 juta
- Anggota Rp 7,99 juta
Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara
Eselon
-Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9,59 juta
- Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta
- Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta
- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS
1. Pendidikan SD/SMP/ sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,23 juta
- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 2,56 juta
- Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp 2,97 juta
Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:
2. Pendidikan SMA/D1/sederajat