THR dan Gaji ke-13 PNS Dipastikan Cair 2021, Prakiraan Jadwal dan Besarannya, Berikut Surat Kemenkue

Editor: Hendra Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THR dan Gaji ke-13 bagi PNS tahun 2021

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,73 juta
- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,15 juta
- Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 3,73 juta

3. Pendidikan D2/D3/sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,96 juta
- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,41 juta
- Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,04 juta

4. Pendidikan S1/D4/sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,48 juta
- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,04 juta
- Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,76 juta

5. Pendidikan S2/S3/sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,73 juta
- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,3 juta
- Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta

Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Besaran THR

Selanjutnya berapa jumlah besar THR? jika nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Sebab, Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berapa besarannya, Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Halaman
1234

Berita Terkini