Dia menyatakan, banyak warga masih menyimpan senpira dengan alasan untuk menjaga kebun.
"Tapi itu tidak dibenarkan di mata hukum dan masyarakat harus mengikuti peraturan yang berlaku," kata Eko.
Dijelaskannya, penguasaan senpira sudah diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dimana hukuman menyimpan senpira secara ilegal yakni maksimal 20 tahun penjara.
Eko menegaskan bagi warga yang menyerahkan senpira ke polisi tidak akan diproses, namun bila kedapatan menyimpan akan ditindak.
• Sekar Capek Urusin Kasus Suaminya Epan Si Sopir Taksol & Selingkuhan: Jalani Aja, Saya Mau Istirahat
"Kami imbau masyarakat yang masih menguasai senpira ilegal agar menyerahkannya ke kantor polisi terdekat," imbau Eko.